periskop.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua.

“Kemudian ada BSU. Ini penugasan juga kepada kami. Alhamdulillah sudah tersalurkan ke 15,2 juta sekian orang pada bulan Juni dan bulan Juli,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam media briefing “Refleksi Satu Tahun Asta Cita Bidang Ketenagakerjaan" pada Selasa (28/10).

Ia menekankan bahwa program bantuan tersebut hanya dilakukan satu kali penyaluran. “Saya tegaskan kembali, tidak ada BSU tahap 2. Saya lihat di media masih ada itu BSU tahap 2, itu tidak ada ya,” tegasnya.

Kemnaker meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar, terutama di media sosial, terkait adanya pendaftaran BSU tahap kedua.

Sebagai salah satu program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, BSU dinilai telah mencapai target penyaluran. Keberhasilan tersebut menjadi faktor utama pemerintah tidak melanjutkan program ini ke tahap kedua.

Yassierli mengungkapkan, BSU tahap pertama telah disalurkan kepada lebih dari 15 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja atau buruh yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan batas upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Setiap penerima mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600.000 yang dicairkan langsung ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).

Kemnaker memastikan proses verifikasi data telah dilakukan secara ketat melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bantuan diterima oleh pekerja yang benar-benar memenuhi kriteria, sehingga program diklaim berjalan lancar dan tepat sasaran.