periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya belum ada rencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebelum pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6%. Hal itu disampaikan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Jakarta, Selasa (28/10).

"Saya akan naikin pajak pada waktu tumbuhnya di atas 6 persen," kata Purbaya.

‎Purbaya menjelaskan kebijakan pajak tidak selalu berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat. Dia menilai, secara prinsip, pajak hanya memindahkan posisi dana dalam sistem ekonomi, bukan menguranginya. Namun, selama ini pajak sering dianggap mengganggu karena dana yang dipungut justru mengendap dan tidak segera dimanfaatkan.

‎"Nggak berdampak kan seharusnya. tapi kenapa selama ini mengganggu? karena uangnya nganggur di sana. Saya ambil pajak karena di bank sentral, di sistem, kering," paparnya.

‎Menurutnya, pemerintah akan memastikan dana hasil pajak tidak dibiarkan menganggur di sistem perbankan atau bank sentral, melainkan segera dibelanjakan untuk program yang mendorong pertumbuhan ekonomi. ‎Sehingga, dengan cara tersebut, dampak fiskal dan pembangunan diharapkan menjadi lebih positif, sekaligus menggerakkan sektor swasta. dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan terus dipantau secara hati-hati.

‎"Saya nggak taruh di sana lama-lama, langsung saya belanjakan dalam bentuk program pertumbuhan ekonomi. harusnya dampaknya akan lebih bagus. Kenapa? Pertama, ada dorongan dari sisi fiskal, dari sisi pembangunan, yang kedua, uangnya akan di sistem terus membuat swasta juga akan bergerak. Jadi saya akan monitor itu ke depan dengan hati-hati," terang Bendahara negara itu. 

‎Lebih lanjut, Purbaya menegaskan agar masyakat tidak perlu khawatir jika PPN dinaikkan, karena kenaikan tersebut dilakukan tidak secara sembarangan.

‎"Jadi, anda nggak usah takut. Kalau saya naikin pajak, anda akan susah. saya akan naikin pajak pada waktu tumbuhnya di atas 6 persen. Anda akan happy juga bayar pajaknya," tutupnya.