periskop.id - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan penolakan tegas terhadap rencana kenaikan upah minimum yang berada di bawah angka 6,5%. Menurut Iqbal, penetapan upah yang tinggi sejalan dengan program-program Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat.
“Based on kenaikan upah itu, 6,5% up karena kami percaya Presiden Prabowo Subianto menginginkan daya beli masyarakat naik,” kata Said Iqbal, dalam konferensi pers di Aula Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kamis (30/10/2025).
Iqbal menjelaskan, keinginan peningkatan daya beli oleh Presiden Prabowo terbukti dari adanya program-program unggulan seperti koperasi desa, makan bergizi gratis (MBG), sekolah rakyat, dan program perumahan.
Ia melanjutkan, program-program tersebut dirancang untuk menciptakan lapangan kerja sehingga masyarakat memiliki penghasilan, yang pada akhirnya menaikkan daya beli (purchasing power).
“Nah, sekarang di sektor real, masa yang punya purchasing power tertinggi dan punya daya beli tinggi, upahnya mau direndahin. Kalau upah rendah, akan kembali lagi menjadi siapa yang beli barang? Kalau enggak ada yang beli barang, berarti konsumsi turun,” jelas Iqbal.
Menurut Iqbal, logika tersebut merupakan hukum ekonomi sederhana. Apabila konsumsi merosot, pertumbuhan ekonomi akan ikut tertekan, yang berimbas pada peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran.
“Maka, setahu kami waktu tahun lalu Presiden Prabowo memutuskan 6,5% (based on kenaikan upah) dengan pertimbangan sederhana, kalau upah naik, daya beli naik,” tutur Iqbal.
Jika daya beli meningkat, ia meyakini barang-barang yang diproduksi pabrik akan banyak dibeli. Peningkatan kegiatan konsumsi ini diharapkan dapat mendorong target pertumbuhan ekonomi hingga 8%.
Iqbal juga membandingkan kenaikan upah buruh yang dinilai tidak sebanding dengan kenaikan tunjangan wakil rakyat. Jika menggunakan indeks 0,2, kenaikan upah buruh hanya berkisar Rp50.000 hingga Rp75.000.
“DPR kemarin menaikkan dana reses sampai ratusan juta... kita juga berjuang bersama kemarin terkait tunjangan perumahan yang sampai 50 juta. Tapi, DPR cuma menaikkan upah kita Rp50.000 sampai Rp75.000. Kita setuju mereka naikin tinggi, ya kita juga tinggi dong,” ucap Iqbal.
Sebelumnya, sebanyak 5.000 buruh dari KSPI memadati JCC Senayan dalam rangka konsolidasi. Aksi ini menuntut dua hal: kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5% dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
 
                                                     
                                                             
                         
                         
                                                
Tinggalkan Komentar
Komentar