periskop.id - Wewenang bagi pelaku jasa keuangan untuk menggunakan jasa penagih utang atau debt collector kembali memicu perhatian publik. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, tepatnya pada Pasal 44 ayat (1) dan (2).

Pasalnya, praktik penagihan oleh debt collector di lapangan kerap menimbulkan persoalan, mulai dari pelanggaran prosedur hingga tindakan yang berujung pada pelanggaran hukum. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pun buka suara terkait hal ini.

Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa penggunaan jasa debt collector sebenarnya merupakan praktik yang lazim untuk penagihan produk kredit, pembiayaan, maupun pendanaan.

“Bisa, tapi nggak wajib ya penggunaan debt collector bagi PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan),” ucapnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) 2025 dikutip Sabtu (9/11).

Kiki menegaskan bahwa penggunaan jasa debt collector harus mengikuti aturan yang ketat. Hal ini mencakup persyaratan bagi perusahaan penagihan, sertifikasi bagi sumber daya manusia (SDM) yang bertugas menagih, ketentuan waktu dan pihak yang dapat ditagih, hingga pedoman etika dalam pelaksanaan penagihan.

“Saat ini OJK mewajibkan setiap tenaga ahli daya dan tenaga penagihan memiliki sertifikasi,” jelasnya.

Mengacu pada POJK No. 22 Tahun 2023, penagihan dilarang dilakukan dengan cara mengancam, menggunakan kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan. Penagih juga tidak boleh melakukan tekanan fisik maupun menagih kepada pihak lain selain konsumen yang bersangkutan.

“Dalam penagihan juga nggak boleh mengganggu, dan hanya boleh dilakukan sesuai alamat serta domisili konsumen dengan jadwal penagihan yang tepat,” tegasnya.

Kendati demikian, OJK memastikan siap menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana tertuang dalam POJK No. 22 Tahun 2023.

Saat ini, OJK tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap sejumlah kasus dugaan pelanggaran. Jika terbukti bersalah, maka Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) akan tetap bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh mitra debt collector-nya.