periskop.id - Kebijakan pengupahan tahun 2026 kembali menjadi sorotan utama, terutama karena bertepatan dengan kebutuhan pembaruan regulasi ketenagakerjaan yang masa berlakunya berakhir pada tahun tersebut. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menilai pemerintah perlu segera merampungkan aturan baru karena keputusan ini akan berdampak langsung pada stabilitas hubungan industrial dan iklim investasi di Indonesia.
Apindo mencatat adanya sejumlah persoalan mendasar dalam tren produktivitas dan pengupahan nasional. Hingga kini, produktivitas tenaga kerja Indonesia hanya tumbuh 1,5-2%, sementara kenaikan upah rata-rata dalam 10 tahun terakhir mencapai 7% per tahun
“Kesenjangan ini menggerus daya saing serta menekan kemampuan perusahaan untuk berkembang,” ujar Bob dalam konferensi pers di Jakarta, ditulis Selasa (9/12).
Bob menambahkan, rendahnya produktivitas turut menimbulkan biaya tambahan yang sering kali tidak tampak. Ketika cacat produksi tinggi atau pengiriman meleset dari jadwal, perusahaan terpaksa meningkatkan jam lembur untuk mengejar target. Dengan biaya lembur yang bisa mencapai dua kali lipat, beban upah yang terlihat rendah di atas kertas justru meningkat secara riil akibat inefisiensi.
Ia juga menyoroti tingginya catch index Indonesia yang berada di atas 1,0, menunjukkan bahwa upah minimum lebih tinggi dibanding upah rata-rata nasional. Kondisi ini berbeda dengan negara-negara ASEAN lain yang memiliki catch index 0,6–0,8, sehingga upah minimum berada pada kisaran 60–80% dari upah rata-rata.
Menurutnya, ketidakseimbangan tersebut memicu munculnya praktik upah kesepakatan, yakni upah yang dinegosiasikan langsung antara perusahaan dan pekerja di luar ketentuan upah minimum formal. Fenomena ini menunjukkan banyak perusahaan belum mampu memenuhi standar upah minimum, sehingga regulasi ke depan perlu lebih realistis dan adaptif.
Menanggapi situasi itu, Apindo menegaskan penetapan upah minimum 2026 harus dilakukan secara ketat, terukur, dan berbasis data, mengacu pada PP 36 tentang Pengupahan, PP 51 sebagai revisi metodologi penetapan upah, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang memberikan rambu-rambu hukum mengenai penyusunan upah minimum.
Dalam pandangan Apindo, agenda kebijakan tahun 2026 juga perlu mempercepat reformasi regulasi, khususnya di sektor ketenagakerjaan.
“Tahun tersebut menjadi momen krusial karena program pembangunan nasional harus masuk fase take off, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan,” jelas Bob.
Penyederhanaan regulasi, lanjutnya, perlu diperluas hingga ke kebijakan teknis dan peraturan daerah untuk menurunkan biaya ekonomi dan mempercepat investasi. Upaya penyelarasan yang dimulai pada 2025 perlu diperkuat di 2026 guna memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan struktural perekonomian. Fokus perlu diarahkan pada sektor-sektor dengan elastisitas penyerapan tenaga kerja tinggi, perluasan kesempatan kerja formal, serta peningkatan kualitas keterampilan sesuai permintaan industri.
Dengan pendekatan tersebut, Bob optimistis pertumbuhan ekonomi 2026 tidak hanya meningkat, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja yang lebih kuat, produktif, dan berkelanjutan.
Tinggalkan Komentar
Komentar