periskop.id - Hilal kepastian kenaikan upah minimum tahun 2026 mulai terlihat. Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang mengatur formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (17/12).
Yassierli menjelaskan, penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Hasil pembahasan tersebut juga telah dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya ditetapkan.
Setelah mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Yassierli bilang, Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah minimum menggunakan skema inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa.
Adapun formula kenaikan upah minimum ditetapkan sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.
“Kebijakan Bapak Presiden ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023,” jelas Yassierli.
Ia menambahkan, perhitungan kenaikan upah minimum selanjutnya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. Dalam PP Pengupahan tersebut juga diatur sejumlah ketentuan, di antaranya gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Khusus untuk tahun 2026, gubernur diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP ini menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak,” tutup Yassierli.
Tinggalkan Komentar
Komentar