periskop.id - Hilal kepastian kenaikan upah minimum tahun 2026 mulai terlihat. Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang mengatur formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

‎“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (17/12).

‎Yassierli menjelaskan, penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Hasil pembahasan tersebut juga telah dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya ditetapkan.

‎Setelah mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Yassierli bilang, Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah minimum menggunakan skema inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa.

‎Adapun formula kenaikan upah minimum ditetapkan sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.

‎“Kebijakan Bapak Presiden ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023,” jelas Yassierli.

‎Ia menambahkan, perhitungan kenaikan upah minimum selanjutnya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. ‎Dalam PP Pengupahan tersebut juga diatur sejumlah ketentuan, di antaranya gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

‎Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). ‎Khusus untuk tahun 2026, gubernur diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025.

‎“Kami berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP ini menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak,” tutup Yassierli.