periskop.id - Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Nena Wea, menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Multistrada, perusahaan ban yang menaungi Michelin.
Menurut Andi, perusahaan tersebut melakukan PHK secara sepihak tanpa melalui proses perundingan dengan pekerja atau serikat buruh sebagaimana diatur dalam PKB.
“Prosesnya, Multistrada mengirimkan email pemberitahuan PHK lalu langsung melakukan skorsing. Ini tindakan yang tidak sesuai dengan PKB. Tidak ada komunikasi yang baik antara manajemen dan karyawan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Fatmawati, Jakarta, Kamis (7/11).
Andi mengungkapkan bahwa dirinya bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah melakukan inspeksi mendadak ke pabrik PT Multistrada. Dalam kunjungan tersebut, mereka menanyakan langsung alasan perusahaan mengambil langkah PHK sepihak.
“Saya bersama Pak Dasco bertanya, perusahaan punya kendala apa? Masalah globalnya apa? Soal pajak, bahan baku, atau hal lain yang bisa dibantu pemerintah. Jangan sampai PHK dijadikan solusi pertama,” kata Andi.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan seharusnya dilakukan melalui dialog antara pihak perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah. Namun, hingga kini pihak PT Multistrada disebut masih belum memberikan penjelasan terbuka terkait alasan PHK tersebut.
Diketahui, PT Multistrada mulai melakukan skorsing terhadap 285 karyawan pada 30 Oktober 2025. Dari jumlah itu, lima orang di antaranya merupakan pengurus serikat pekerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai tindakan tersebut sebagai bentuk union busting atau upaya pemberangusan serikat buruh. Menanggapi hal itu, Andi menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah mulai mengumpulkan bukti-bukti sejak Kamis (6/11).
“Bahkan sekretaris atau orang nomor dua di serikat SPSI Multistrada termasuk korban PHK. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami karena lima pengurus serikat ikut di-PHK,” ujarnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar