periskop.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Lisa Rachmat, pengacara terpidana Ronald Tannur. Penolakan ini membuat vonis Lisa tetap 14 tahun penjara sesuai putusan pengadilan tingkat banding.

“Tolak kasasi PU (penuntut umum) dan terdakwa,” demikian petikan amar putusan Perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025, dikutip laman Info Perkara MA RI, Senin (22/12).

Perkara kasasi itu diadili oleh Hakim Agung Jupriyadi sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Perkara diputus pada Jumat (19/12) dan sekarang sedang dalam proses minutasi.

Melalui putusan ini, MA tidak mengubah vonis pengadilan pada tingkat sebelumnya.

Diketahui, majelis hakim banding memperberat hukuman Lisa Rachmat menjadi 14 tahun penjara. Pengacara Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan kekasihnya, itu juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis banding lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Lisa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Lisa Rachmat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat berupa pemberian suap untuk pengondisian kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan MA.

Suap itu diberikan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas dan majelis hakim di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu.

Sementara itu, Meirizka Widjaja Tannur, ibu Ronald Tannur, mengungkapkan, Lisa Rachmat selaku pengacara anaknya pernah meminta uang untuk melenyapkan secara perlahan kasus pembunuhan yang menyeret Ronald Tannur sejak tahap penyidikan.

Meirizka, saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur, mengungkapkan uang tersebut kala itu rencananya diberikan ke sejumlah pihak.

"Intinya Lisa meminta uang untuk memberi ke orang-orang itu, sekitar tanggal 10 Oktober 2023," ucap Meirizka dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/5).

Kendati demikian, Meirizka mengatakan, Lisa tidak pernah memberi tahu lebih lanjut pihak mana yang akan diberikan uang yang diminta itu.

Lisa pun dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.