Periskop.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan, pemerintah saat ini sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Afriansyah mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan Upah Minimum 2026. Langkah ini ambil, lanjutnya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain (tetap) berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah.

“Pokoknya sebelum 31 Desember, upah 2026 sudah akan diumumkan," ujarnya di Bengkulu, Kamis (11/12). 

Ia menyebut, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit sudah terus menggelar rapat, sejak Maret 2025 lalu. "Rapat sampai sekarang ya tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nah ini yang lagi dipertimbangkan," tuturnya.

Ia memastikan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan menyampaikan hasil keputusan tentang UMP yang benar-benar sudah pasti, tidak ada lagi perubahan atau perbaikan. Terkait bencana yang terjadi di sejumlah daerah, lanjut dia, kondisi tersebut ikut menjadi salah satu faktor dalam penentuan dan pengumuman UMP.

"Ya salah satu faktor juga, tapi di daerah tertentu, makanya skala upah ini tidak merunut rata semua, jadi 38 provinsi naik sama sekian persen, tidak begitu dasarnya," ucap Wamenaker.

Ia pun tak menampik, berbagai pertimbangan perekonomian tentang kebutuhan layak hidup serta sejumlah kondisi tertentu, akan berperan dalam menentukan besaran upah masing-masing daerah.

"Ini lah yang sedang kami pertimbangkan, nah ini yang dibilang formula khusus untuk kami lakukan. Seperti sekarang keluarga kita yang ada di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh kan sedang dilanda musibah. Nah bagaimana yang akan diputuskan nanti, berdampaknya seperti apa, ini harus dipikirkan juga,” bebernya.

Iklim Investasi

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan upah pada tahun 2026, berkaitan erat dalam mempengaruhi hubungan industrial dan iklim investasi dalam negeri.

“Mengenai kebijakan pengupahan tahun 2026 itu, juga menjadi sorotan bagi kita, dan juga mengenai kelanjutan UU Ketenagakerjaan yang mungkin sudah jatuh tempo, ya, di tahun 2026, itu harus segera dikeluarkan. Karena ini terus terang akan mempengaruhi hubungan industrial dan juga regulatory investasi yang ada di Indonesia,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam belum lama ini. .

Untuk itu, Apindo menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan kebijakan upah 2026 agar tetap berbasis data. Juga mempertahankan daya saing industri, dan menciptakan lapangan kerja yang luas.

Hal ini, kata Bob, sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 jo PP No. 51 Tahun 2023 serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum. Lebih lanjut, Bob menilai, hal lain yang perlu diperhatikan adalah konsistensi regulasi pengupahan nasional.

Menurut dia, dengan adanya peraturan yang konsisten, maka dunia usaha akan lebih mudah untuk mengikuti dan merencanakan bisnisnya dengan lebih baik dari tahun ke tahun. Termasuk dalam membentuk ekosistem pengupahan nasional yang lebih jelas dan berkelanjutan.

“Sebenarnya yang kita inginkan agar regulasi itu nanti bisa lebih sustain. Sehingga kita bisa merencanakan bisnis kita dengan lebih baik. Intinya di situ,” ujar Bob.