periskop.id - Pemerintah menegaskan kembali kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa aturan lama masih berlaku, yakni pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” ujar Yassierli dilansir dari Antara, Rabu (25/2). 

Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menerbitkan surat edaran resmi terkait pelaksanaan pemberian THR. 

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” jelasnya.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu menekankan bahwa THR adalah kewajiban perusahaan, bukan pilihan. Regulasi yang menjadi dasar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR. 

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” tegas Yassierli.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan lebih awal, yakni 21 hari sebelum Idulfitri. Presiden KSPI Said Iqbal beralasan, langkah ini untuk mencegah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi menghindari kewajiban membayar THR. 

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.

Usulan KSPI ini sejalan dengan tren kebutuhan pekerja menjelang Lebaran. Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), pengeluaran rumah tangga di Indonesia meningkat signifikan pada periode Ramadan dan Idulfitri, terutama untuk kebutuhan pangan, transportasi, dan pakaian. Dengan pembayaran THR lebih awal, pekerja memiliki ruang lebih besar untuk mengatur keuangan keluarga.

Selain itu, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa setiap tahun masih terdapat perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR. Pada 2024, tercatat lebih dari 1.500 aduan pekerja terkait keterlambatan pembayaran THR. Hal ini memperkuat urgensi pengawasan ketat agar hak pekerja benar-benar terpenuhi.