periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangannya terkait isu pemberian THR yang selama ini menjadi pertanyaan peserta magang hub. Dalam siaran langsung, ia menegaskan, tunjangan hari raya (THR) tidak berlaku bagi peserta magang karena secara regulasi THR hanya diwajibkan dalam hubungan kerja formal antara pekerja dan pemberi kerja.

“THR itu wajib dalam konteks ada hubungan kerja. Ada regulasi yang mewajibkan, kalau seseorang bekerja dan ada relasi kerja, maka THR itu wajib,” ujar Yassierli dikutip Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, program magang tidak termasuk dalam kategori hubungan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Karena itu, peserta magang tidak memiliki hak atas THR seperti karyawan tetap atau pekerja dengan perjanjian kerja.

“Magang itu bukan dalam konteks hubungan kerja. Jadi adik-adik sudah mendapatkan uang saku,” katanya.

Meski demikian, Yassierli memastikan pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas dan manfaat program magang. Ia menyebutkan, pada 2026 uang saku peserta magang ikut mengalami kenaikan selaras dengan upah minimum wilayah setempat, dengan variasi antara 5% hingga 8%, tergantung kebijakan dan kemampuan masing-masing perusahaan.

“Tahun 2026 uang sakunya sudah naik. Ada yang naiknya 5%, 6%, 7%, 8%,” ungkapnya.

Selain uang saku, sejumlah perusahaan juga memberikan fasilitas tambahan kepada peserta magang, seperti makan siang hingga bantuan tempat tinggal. Menurutnya, skema tersebut memang dirancang untuk memberikan pengalaman sekaligus dukungan yang memadai selama masa magang.

“Bahkan ada beberapa yang mendapatkan makan siang, ada yang mendapatkan bantuan tempat tinggal. Jadi ini sesuatu hal yang menurut saya programnya memang kita rancang sedemikian rupa,” jelas Yassierli.

Dalam kesempatan itu, ia juga membagikan pengalaman kunjungannya ke salah satu perusahaan di Batam, Kepulauan Riau, pekan lalu. Dari total 44 peserta magang yang telah menjalani program selama tiga bulan, sebanyak 13 orang ditawari menjadi karyawan tetap.

“Sudah berjalan tiga bulan, ternyata 13 dari 44 yang magang itu sudah ditawarkan untuk menjadi karyawan tetap. Ini memang luar biasa,” ujarnya.

Yassierli menilai, para peserta yang direkrut menjadi pegawai tetap tersebut dinilai menunjukkan kinerja, dedikasi, dan kontribusi yang baik bagi perusahaan.

“Saya yakin mereka yang diterima sudah menunjukkan kinerja, dedikasi, ketekunan yang luar biasa dan dianggap oleh perusahaan bisa memberikan value,” katanya.

Ia pun mendorong peserta magang lainnya untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja agar memperoleh peluang serupa. 

“Saya doakan adik-adik semua juga mendapatkan kesempatan yang sama,” tutur Yassierli.