periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan terdapat perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Program Magang Nasional batch pertama. Ia pun memasukkan sejumlah perusahaan ke dalam daftar hitam (blacklist).
"Ada sekian banyak perusahaan yang kita tegur, kemudian kita blacklist," kata Yassierli kepada media, Jakarta, Kamis (23/4).
Yassierli menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui sistem pengaduan yang menampung laporan dari peserta magang maupun masyarakat. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari ketidaksesuaian jenis pekerjaan hingga perlakuan yang tidak sesuai dengan skema magang.
"Pasti ada (evaluasi). Jadi kita mengelola ribuan perusahaan, kita membuat sistem, kita buat mekanismenya itu. Pengaduan dari peserta magang, pengaduan dari masyarakat, itu kita follow up,” tuturnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga mem-blacklist perusahaan yang dinilai melanggar aturan. Peserta magang yang terdampak pun dipindahkan ke perusahaan lain agar tetap mendapatkan pengalaman kerja yang relevan.
"Adik-adik magangnya kita selamatkan, kita pindahkan, dan seterusnya. Tentu itu salah satu mekanisme. Dan ke depan kita akan buat mekanisme yang lebih ketat, dalam artian kita juga melihat bagaimana ke depan itu, perusahaan magang ini juga harus punya responsibility dan ownership," terang dia.
Yassierli menegaskan, ke depan pihaknya akan memperketat mekanisme pengawasan dan seleksi perusahaan mitra. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan memiliki tanggung jawab dan komitmen dalam menjalankan program magang sesuai tujuan awal, yakni memberikan pengalaman kerja nyata yang sejalan dengan kompetensi peserta.
"Misalnya soal jam kerja, padahal peserta magang bukan pekerja. Selain itu, lingkup pekerjaan juga harus sesuai dengan kompetensi peserta, seperti lulusan S1," tutup Yassierli.
Di sisi lain, Program Magang Nasional batch pertama dijadwalkan berakhir pada 24 April 2026. Setelah itu, peserta akan mengikuti tahap lanjutan berupa sertifikasi selama satu hingga satu setengah bulan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan daya saing tenaga kerja.
Tinggalkan Komentar
Komentar