periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kepada seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja swasta dan buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta orang, dengan estimasi total pembayaran THR swasta sebesar Rp124 triliun. Hal ini diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan pada kuartal I tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun, pemerintah mengimbau perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut.

“Perusahaan kami imbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Dalam surat edaran ini juga telah dirincikan tata cara perhitungan besaran THR,” ucap Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).

Ia menegaskan bahwa pembayaran THR pegawai dan buruh wajib dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil.

“Kami menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, pihaknya meminta para gubernur mengambil langkah strategis di wilayah masing-masing. Pertama, mendorong perusahaan agar membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta para gubernur untuk melakukan langkah-langkah, pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Kedua, guna mengantisipasi potensi keluhan atau permasalahan dalam pembayaran THR, pemerintah daerah diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Posko tersebut akan terintegrasi dengan layanan pengaduan daring Kemnaker melalui laman posko.thr.kemnaker.go.id..

“Surat edaran ini kami tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia,” tutup Yassierli.