periskop.id - PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO) berencana melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) atau rights issue. Dalam aksi korporasi tersebut, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 512 juta saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Jumlah saham yang ditawarkan itu setara maksimal 29,06% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan PMHMETD I. Seluruh saham baru akan diterbitkan dari saham portepel dan disetor secara tunai. Nantinya, saham tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manajemen menyampaikan bahwa saham baru yang diterbitkan akan memiliki hak yang sama dengan saham yang telah beredar sebelumnya. Hak tersebut mencakup hak atas dividen serta hak untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/3), harga pelaksanaan rights issue serta jumlah final saham yang akan diterbitkan belum ditetapkan. Informasi lebih rinci mengenai harga dan rasio HMETD akan diungkapkan dalam prospektus setelah Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rencananya, seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD I, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Tambahan modal ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan, meningkatkan likuiditas, serta mendukung kebutuhan pengembangan usaha ke depan.
Perseroan juga mengingatkan bahwa pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya berpotensi mengalami dilusi kepemilikan hingga maksimal 29,06%. Karena itu, keputusan untuk menggunakan hak memesan efek terlebih dahulu menjadi penting bagi investor.
Sehubungan dengan rencana tersebut, Perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 8 April 2026 pukul 10.00 WIB. Pelaksanaan PMHMETD I baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan RUPSLB dan pernyataan efektif dari OJK, serta harus direalisasikan paling lambat 12 bulan sejak tanggal persetujuan rapat tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar