periskop.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur ulang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

Penataan ulang ini diklaim bertujuan meningkatkan kinerja lembaga dalam mendukung tugas KSSK untuk mencegah dan menangani krisis sistem keuangan.

Perombakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 , yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 4 September 2025. 

Dengan berlakunya aturan ini, PMK Nomor 92/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KSSK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tugas utama dari sekretariat ini didefinisikan secara lugas, yaitu "memberikan dukungan substantif dan administratif kepada KSSK," seperti dikutip dari Pasal 3 peraturan tersebut.

Latar belakang penerbitan regulasi ini adalah adanya perubahan landasan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat. 

Penataan organisasi ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Struktur organisasi Sekretariat KSSK yang baru kini terdiri atas empat direktorat dan satu divisi, yaitu:

  • Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi
  • Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank
  • Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya
  • Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum
  • Divisi Manajemen Perkantoran

Salah satu aspek krusial yang diatur adalah komposisi sumber daya manusia yang bersifat lintas lembaga. Hal ini sejalan dengan ketentuan umum kepegawaiannya. 

"Pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK berasal dari aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara," seperti dikutip dari Pasal 36 ayat (1). 

Keterlibatan berbagai institusi diperjelas pada level pimpinan. "...Direktur pada Sekretariat KSSK masing-masing berasal dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan," seperti dikutip dari Pasal 37 ayat (2).

Jabatan Sekretaris KSSK akan dipegang secara ex-officio oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. 

PMK ini memberikan masa transisi paling lama satu tahun sejak diundangkan untuk pembentukan jabatan baru serta pengangkatan pejabat definitif.