periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dengan memperketat pengawasan di sektor perbankan serta menindak praktik judi online yang semakin meresahkan perekonomian. OJK menilai langkah tegas ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Kebijakan penguatan pengawasan dilakukan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) No.24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Regulasi ini ditujukan untuk memberikan kepastian bagi nasabah dengan menetapkan standar minimum dalam pengelolaan rekening, termasuk pencegahan penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, penerapan regulasi baru tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan perbankan.

“Ini bertujuan untuk mendukung pengembangan dan penguatan di sektor perbankan melalui pengelolaan rekening bank,” ujar Dian dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (8/11).

Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK No.31 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan OJK. Aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan bank melalui digitalisasi proses penyampaian data, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.

“Dengan penyederhanaan dan digitalisasi, sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi serta penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan,” jelas Dian.

Ia menegaskan, penerapan sistem digital diharapkan mampu meminimalisir celah penyalahgunaan rekening untuk kegiatan keuangan ilegal, termasuk judi online.

Sebagai bentuk penegakan aturan, baru-baru ini OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Antar Kramat yang berlokasi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pencabutan dilakukan karena adanya pelanggaran yang terkait dengan praktik judi online, yang dinilai berdampak pada stabilitas ekonomi dan sektor keuangan.

Selain pencabutan izin, OJK juga mengambil langkah tegas dengan meminta bank-bank untuk memblokir ribuan rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

“Kami telah meminta bank untuk memblokir sekitar 29.906 rekening yang sebelumnya total 27.395 rekening,” ucap Dian.

OJK turut melakukan pengembangan laporan dengan meminta perbankan menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas kependudukan (NIK) dan memperkuat pengawasan di wilayah dengan risiko tertinggi (enhanced jurisdictions). Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdig) serta industri perbankan guna memperkuat upaya pemberantasan judi online dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.