periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memberantas kegiatan keuangan ilegal. Sejak awal tahun hingga 31 Oktober 2025, OJK telah menerima 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri dari 16.343 pengaduan pinjaman daring (online) atau pinjol ilegal dan 4.035 pengaduan investasi ilegal.

"Dari total tersebut 16.343 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 4.035 pengaduan terkait investasi ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam acara RDKB, Jakarta, Jumat (7/11).

Friderica menjelaskan upaya pemberantasan dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Hingga Oktober, Satgas tersebut telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal serta 285 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, Kiki sapaan akrabnya itu menjelaskan bahwa Satgas Pasti juga memantau laporan penipuan masyarakat yang disampaikan kepada Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Dari hasil pemantauan, ditemukan 42.885 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan, dan OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor tersebut.

"(OJK) telah melakukan koordinasi dengan Komdigi untuk pemblokiran nomor-nomor tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, sejak diluncurkan pada November 2024, IASC telah menjadi wadah pelaporan bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan scam dan fraud.

Hingga 31 Oktober 2025, sebanyak 530.794 rekening telah dilaporkan, dengan 100.565 rekening di antaranya berhasil diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp7,5 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp383,6 miliar.

"Sejauh ini total kerugian yang dilaporkan adalah 7,5 triliun rupiah dan total dana korban yang sudah berhasil diblokir sebesar Rp383,6 miliar," tutup Kiki.