periskop.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana membuka peluang penambahan porsi investasi bagi dana pensiun dan asuransi, baik ke pasar saham maupun Surat Utang Negara (SUN). Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini dinilai masih sangat memadai.

“Saya pikir sudah cukup sekarang. Kelihatannya sih peraturan yang ada sudah cukup,” kata Purbaya saat Doorstop Media Penataan dan Penguatan Pasar Modal Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1).

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah melonggarkan batasan investasi bagi industri keuangan non-bank ini. Batas maksimal investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal telah ditingkatkan signifikan dari 8% menjadi 20%.

Kendati ruang gerak telah diperlebar, Purbaya mengamati masih adanya sikap ekstra hati-hati dari para pengelola dana. Penyerapan alokasi investasi di pasar modal tampaknya belum maksimal menyentuh batas atas yang diizinkan.

Mantan pejabat senior ekonomi ini menduga keraguan tersebut muncul akibat persepsi risiko yang masih melekat. Isu mengenai adanya arahan tidak tertulis disinyalir turut membuat pengelola dana menahan diri untuk berekspansi.

Menyikapi hal ini, Purbaya berencana menjalin komunikasi intensif dengan para pelaku industri. Ia ingin membedah alasan spesifik di balik keengganan mereka meningkatkan porsi investasi di lantai bursa.

Purbaya menjamin iklim investasi ke depan akan jauh lebih kondusif. Perbaikan manajemen bursa yang tengah dilakukan pemerintah seharusnya mampu meminimalisir praktik manipulasi pasar atau saham gorengan yang selama ini ditakuti.

“Saya akan ngecek dengan mereka, kenapa atau bisa nggak mereka tingkatkan ke bursa saham. Karena kan ke depan manajemennya akan lebih bagus bursa kan. Harusnya goreng-goreng yang nggak jelas akan semakin berkurang di bursa,” jelasnya.

Bendahara negara ini meluruskan bahwa langkah pemerintah saat ini masih dalam tahap evaluasi dan komunikasi. Belum ada penetapan kebijakan anyar yang bersifat mengubah tatanan regulasi dalam waktu dekat.

Ia juga mengingatkan fleksibilitas instrumen investasi yang tersedia. Penempatan dana kelolaan tidak harus terpaku pada saham semata, melainkan bisa didiversifikasi ke instrumen lain yang lebih aman.

“Oh di saham, ya. Tapi di obligasi bisa juga,” tambahnya.

Terkait detail batasan, Purbaya mengakui adanya variasi aturan bagi tiap entitas. Setiap dana pensiun dan perusahaan asuransi memiliki karakteristik limit serta strategi investasi yang berbeda-beda, baik di saham, obligasi, maupun SUN.

“Tapi limitnya saya lupa. Masing-masing berbeda-beda kelihatannya,” tutup Purbaya.