periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami alur distribusi bantuan sosial (bansos) sembako tahun 2020 secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga tahap pembagian akhir ke masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar sampai ke tangan penerima tanpa ada penyimpangan di tengah jalan.

“Jadi, tentunya kami ingin juga mengetahui proses bansos ini dari hulu ke hilir. Artinya dari mulai perencanaannya sampai dengan pembagiannya. Sampai dengan apakah itu sampai atau tidak,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/12).

Asep menjelaskan pendalaman materi mencakup mekanisme pengiriman paket bantuan. Penyidik membedah keterlibatan pihak ketiga, baik jasa kurir maupun PT Pos Indonesia, dalam rantai distribusi tersebut.

Fokus utama penyidik adalah memverifikasi metode pembagian di lapangan. KPK ingin memastikan tidak ada pihak lain yang memanipulasi penyaluran paket kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Apakah si paket-paket ini langsung sampai ke rumah, atau melalui PT POS, atau melalui kurir, dan lain-lain siapa yang bagikannya. Itu yang sedang kita dalami,” tuturnya.

Guna memperkuat bukti, tim penyidik melakukan pemeriksaan maraton di luar Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan saksi digelar di Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

Saksi yang dipanggil terdiri dari empat pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Korwil Kabupaten Ngawi. Mereka adalah Suyanto, Wisnu Purnaprahara, Ija Krustandik, dan Zaini Muchtar.

Pengusutan ini merupakan pengembangan kasus korupsi bansos beras di Kementerian Sosial periode 2020-2021. Audit negara mencatat kerugian fantastis mencapai Rp326 miliar akibat bancakan proyek kemanusiaan ini.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menjerat sejumlah nama besar. Mereka antara lain mantan Dirut BGR Logistics Muhammad Kuncoro Wibowo dan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren.

Daftar tersangka terus bertambah seiring pengembangan kasus. Teranyar, KPK menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka setelah upaya praperadilannya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.