periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan penumpukan dana kredit menganggur (undisbursed loan) di kalangan bank swasta merupakan fenomena wajar. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai pencatatan fasilitas pinjaman tak terpakai tersebut menjadi bagian lumrah dalam putaran bisnis lembaga keuangan.

“Ya kalau melihat itu sih kalau saya lihat itu kan sesuatu yang memang normal ya dari tahun-tahun. Mereka itu yang namanya pebisnis itu akan melihat peluang kan gitu,” ujar Dian usai acara The 2nd Indonesia Climate Banking Forum di Jakarta, Kamis (26/2).

Fenomena penundaan penarikan modal oleh pihak swasta ini kerap berulang setiap tahun. Para debitur penandatangan fasilitas pembiayaan umumnya sudah menyusun rencana ekspansi usaha secara matang.

Namun, eksekusi pencairan dana sangat bergantung pada hasil perhitungan komersial di lapangan. Pelaku usaha perlu membaca situasi perekonomian secara cermat sebelum melakukan penarikan uang.

Bank Indonesia (BI) merekam besaran kredit menganggur ini terbilang cukup tinggi. Total fasilitas pinjaman belum ditarik tersebut menyentuh level Rp2.506,47 triliun pada awal tahun lalu.

Tingginya timbunan dana tersebut tidak otomatis mencerminkan lemahnya tingkat permintaan pembiayaan masyarakat. Keputusan penarikan uang pinjaman sangat dipengaruhi kondisi iklim usaha hingga prospek investasi riil.

Dinamika perekonomian global maupun domestik ikut menjadi pertimbangan utama pengusaha. Penundaan pencairan murni merupakan wujud strategi manajemen nasabah saat mengatur jadwal ekspansi bisnis mereka.

OJK justru merekam adanya peningkatan penyaluran fasilitas pinjaman secara masif pada bulan lalu. Segmen korporasi mendominasi lonjakan penarikan dana perbankan tersebut.

Catatan laporan BI menunjukkan laju pertumbuhan kredit menembus angka 9,96% secara tahunan. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga ikut meroket menyentuh level 13,5%.

“Jadi, memang kita melihat ya bulan yang lalu itu peningkatan cukup signifikan terutama di corporate juga. Yang namanya UMKM masih harus kita usahakan terus ya. Tetapi ini tentu bukan sesuatu yang mustahil,” katanya.

Penyaluran pembiayaan menuju sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih membutuhkan stimulus tambahan. Otoritas terus mendorong optimalisasi kucuran modal menuju segmen perekonomian akar rumput ini.

Regulator menaruh harapan besar pada perbaikan kondisi makroekonomi ke depannya. Pemulihan stabilitas pasar diharapkan memicu perbankan tampil lebih ekspansif menyalurkan pinjaman.

Otoritas pengawas keuangan telah menyiapkan serangkaian strategi khusus guna merespons dinamika ini. Berbagai racikan kebijakan tersebut diproyeksikan mulai memberikan dampak positif dalam waktu dekat.