periskop.id - Anggota Komisi III DPR, Martin D. Tumbelaka, menduga ada kejanggalan di balik tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terseret kasus dugaan penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton di Batam. Martin mencurigai tuntutan maksimal tersebut merupakan upaya terselubung untuk membungkam saksi kunci.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi, Martin menyampaikan kecurigaan terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mungkin memiliki keterkaitan dengan sindikat narkoba yang hingga kini belum terungkap.
"Justru saya bertanya-tanya, jangan-jangan jaksa bagian dari mereka. Karena tuntutan mati yang dituntut oleh jaksa ini, itu kita artikan memutus mata rantainya," kata Martin di Gedung DPR, Kamis (26/2).
Martin menilai eksekusi mati terhadap figur setingkat ABK berisiko menghapus informasi penting untuk mengejar gembong besar di balik penyelundupan tersebut.
Ia menyoroti fakta-fakta dalam dakwaan yang menurutnya kontradiktif dengan tuntutan hukuman mati. Berdasarkan catatan yang ia miliki, Fandi bukanlah inisiator maupun pengendali barang haram tersebut. Ia juga membantah argumen jaksa yang menyalahkan Fandi karena tidak menolak muatan di kapal.
"Artinya ini hal-hal yang perlu dipertimbangkan sebetulnya oleh jaksa sebelum dia menjatuhkan hukuman mati," tegas Martin.
Menurutnya, seorang ABK tidak memiliki wewenang atau kapasitas untuk memeriksa maupun menolak barang yang dimuat oleh pemilik atau pengelola kapal.
Melihat adanya kejanggalan tersebut, Martin meminta pimpinan rapat untuk memanggil JPU yang menangani perkara Fandi ke Senayan. Tujuannya adalah agar pihak kejaksaan memberikan penjelasan transparan mengenai dasar pertimbangan tuntutan mati yang dianggap tidak proporsional bagi seorang ABK.
Diketahui, Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir di persidangan sejak 23 Oktober 2025. Fandi didakwa melakukan permufakatan jahat bersama beberapa rekan lainnya, termasuk warga negara asing.
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada April 2025 saat Fandi menerima tawaran pekerjaan sebagai ABK kapal tanker dari Hasiholan Samosir. Keduanya kemudian berangkat dari Medan menuju Thailand menggunakan pesawat.
Jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” tulis keterangan dalam SIPP tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar