Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini mengatur pelaporan dan permintaan data transaksi industri pinjaman daring atau Pindar.
Regulator menerbitkan beleid tersebut untuk memperkuat pengawasan lewat sistem pelaporan yang lebih andal, komprehensif, dan terintegrasi. Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) kini wajib menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu kepada OJK.
Data tersebut harus disampaikan melalui sistem pelaporan yang dikelola langsung oleh OJK. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penyelenggara Pindar yang beroperasi di bawah pengawasan regulator.
Selain kewajiban lapor ke OJK, beleid baru ini juga mengatur sistem pelaporan dua arah. Penyelenggara Pindar diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui Fintech Data Center, sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme dua arah ini dirancang agar data transaksi tidak hanya terpusat di regulator, tapi juga dapat diakses asosiasi industri secara resmi. OJK menyatakan hal itu bertujuan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan di sektor Pindar.
Kualitas data yang lebih baik, menurut OJK, akan memperkuat disiplin pelaku industri. Regulator juga menilai langkah ini mendukung pengawasan yang lebih efektif untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga, menurut OJK, turut mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional. Aturan pelaporan data yang lebih ketat dinilai jadi fondasi penting agar penyaluran dana melalui skema Pindar tetap terukur.
OJK menilai penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital. Infrastruktur data yang solid disebut jadi kunci agar pengawasan bisa berjalan lebih efektif dan akurat.
Pengawasan berbasis risiko jadi salah satu fokus utama dari kebijakan ini. Dengan data transaksi yang terintegrasi, regulator dapat memetakan potensi risiko di industri Pindar secara lebih cepat.
Aturan ini menyasar seluruh penyelenggara LPBBTI yang selama ini menjalankan skema pendanaan bersama berbasis teknologi. Kewajiban pelaporan data yang lebih rinci diharapkan memperkecil celah ketidakakuratan data di industri.
Penerapan sistem pelaporan dua arah antara OJK dan asosiasi lewat Fintech Data Center menjadi salah satu poin krusial dalam beleid ini. Skema tersebut memungkinkan pengawasan berjalan tidak hanya dari sisi regulator, tapi juga dari sisi asosiasi industri secara paralel.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar