periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil para pemegang saham KoinWorks menyusul penahanan tiga pengurus PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan untuk memastikan tanggung jawab operasional perusahaan tetap berada di tangan pemegang saham. Ia menegaskan keberlangsungan usaha KoinWorks sepenuhnya melekat pada mereka.

Advertisement

"Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI serta untuk menindaklanjuti pengaduan ke OJK, OJK telah memanggil pemegang saham," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat (5/6).

Kiki menuturkan, pemanggilan pemegang saham bukan sekadar formalitas. Layanan kepada masyarakat harus dipastikan tidak terganggu meski proses hukum tengah berjalan.

"Termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Kiki.

OJK juga menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung. Kepala Departemen Surveilans dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menyebut regulator terus memantau KoinP2P secara intensif selama proses tersebut berjalan.

"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).

Tiga pengurus PT LAT, pemilik fintech KoinWorks, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka adalah BAA selaku Direktur Operasional PT LAT sejak 2021, BH yang menjabat Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 dan kini sebagai Komisaris, serta JB selaku Direktur Utama PT LAT sejak 2024.

Kasus ini berkaitan dengan manipulasi pengajuan kredit yang melibatkan sebuah bank persero melalui skema channeling bersama KoinWorks. Para tersangka disebut mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum kepada sejumlah nasabah berdasarkan analisis yang dinilai tidak layak.

KoinWorks menyatakan akan mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, seraya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku," bunyi keterangan perusahaan, Senin (11/6).