Periskop.id – Isu soal lapangan padel yang mengggu ketentraman warga yang ditinggal di pemukiman terus berlanjut. Usut punya usut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 185 dari 397 lapangan padel di ibu kota, ternyata tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari seperti dilansir Antara, Rabu (25/2).
Vera mengakui, kecepatan perkembangan pembangunan lapangan padel di Jakarta memang luar biasa. Tercatat sebanyak 212 bangunan lapangan padel sudah memiliki PBG.
Dia menegaskan, PBG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan dapat digunakan secara legal. Setelah memiliki PBG, pengelola baru dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan aman dan layak digunakan.
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” paparnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.
“Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” kata Pramono.
Tak Boleh di Pemukiman
Untuk pembangunan lapangan padel yang baru, Pramono menegaskan pemilik harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta.
Pramono menyebut, hal ini dilakukan untuk menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu, bisa membangun lapangan padel di Jakarta. Selain itu, Pemerintah Jakarta juga melarang lapangan padel dibangun di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Tak hanya itu, Pramono juga melarang lapangan padel untuk dibangun di tengah pemukiman warga. Untuk lapangan padel yang berada di perumahan warga namun sudah memiliki izin, Pramono akhirnya memutuskan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.
Hal itu dilakukan sebagai solusi agar warga tidak merasa terganggu dengan suara-suara bising dari lapangan padel tersebut. Isu kebisingan sendiri nelakangan menjadi isu yang menyeruak di sejumlah pemukiman yang dekat dengan lapangan padel di Jakarta. Seperti yang terjadi di lapangan FourthWall yang berlokasi di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan dan lapangan padel di Pulomas, Jakarta Timur.
Kareba alasan itulah, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan pendalaman terkait legalitas seluruh fasilitas olahraga tersebut, termasuk memastikan kelengkapan perizinannya.
Pramono menyampaikan, pendataan dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah lapangan padel yang telah mengantongi izin resmi dan mana yang belum memenuhi ketentuan administrasi maupun tata ruang.
“Jadi jumlah padel yang ada di Jakarta sekarang ini 397 lapangan padel. Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan,” ujar Pramono.
Tinggalkan Komentar
Komentar