Periskop.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera menyediakan bak penampung sampah terpisah di setiap wilayah Rukun Warga (RW), untuk mendukung program pilah sampah dari rumah yang mulai digencarkan di ibu kota. DPRD DKI menilai gerakan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan infrastruktur dasar dan sistem pengangkutan yang jelas.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menegaskan, penyediaan fasilitas pemilahan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah sebelum aturan atau sanksi diterapkan kepada masyarakat. "Dinas Lingkungan Hidup harus distribusi bak sampah per RW sebelum sanksi berjalan. Ini kewajiban pemerintah, bukan warga," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike di Jakarta, Rabu (13/5).
Menurut Yuke, langkah awal yang paling realistis ialah memfokuskan pemilahan pada dua jenis sampah utama, yakni organik dan anorganik. Ia menilai sosialisasi empat kategori sampah sekaligus justru berpotensi membingungkan masyarakat.
"Jangan sosialisasi empat jenis sampah sekaligus yaitu organik, anorganik, B3 dan residu, nanti warga bingung. Mulai dari organik dulu karena 55-60% sampah DKI itu organik," ujar Yuke.
Komisi D DPRD DKI juga meminta jadwal pengangkutan sampah dipisahkan agar sampah yang sudah dipilah warga tidak kembali tercampur di kendaraan pengangkut. Menurut DPRD, konsistensi dari hulu hingga hilir menjadi kunci keberhasilan program pengurangan sampah Jakarta.
Dorongan itu muncul di tengah kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang semakin terbebani volume sampah harian Jakarta. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, volume sampah ibu kota mencapai sekitar 7.500 hingga 8.000 ton per hari, dengan dominasi sampah organik lebih dari separuh total produksi sampah rumah tangga.
Program Prioritas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, gerakan pilah sampah kini menjadi program prioritas yang dijalankan secara serentak di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu.
"Secara resmi Pemerintah Jakarta mengadakan kegiatan pilah sampah sesuai dengan instruksi gubernur. Dan kegiatan ini tidak setengah-setengah karena semuanya berjalan serentak di lima kota dan juga di Pulau Seribu untuk melakukan pilah sampah," kata Pramono di Jakarta.
Menurut Pramono, pemilahan sampah dari sumbernya menjadi langkah penting untuk mengurangi beban TPST Bantargebang yang kapasitasnya semakin terbatas.
“Ini bukan hanya sekadar kampanye yang bersifat seremonial. Kami serius, karena ini untuk menangani persoalan sampah yang ada di Jakarta, karena Bantargebang sudah tidak mampu lagi,” tegas Pramono.
Pemprov DKI pun berencana mengevaluasi implementasi gerakan pilah sampah setiap dua minggu sekali guna memastikan program berjalan efektif dan konsisten di lapangan.
“Saya sudah minta kepada Biro KDH (Kepala Daerah), setiap dua minggu sekali, kita akan evaluasi perkembangan dari gerakan pilah sampah ini,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Teknologi Hidrotermal
Selain memperkuat sistem pemilahan, Pemprov DKI juga mulai mengembangkan teknologi pengolahan sampah organik berbasis hidrotermal di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Teknologi ini menggunakan uap panas bertekanan tinggi untuk mengurai sampah organik tanpa proses pembakaran.
Berdasarkan hasil uji coba April 2026, teknologi tersebut mampu mengolah 1.708 kilogram sampah organik menjadi 936 liter pupuk cair hanya dalam waktu dua jam. Metode ini disebut sekitar 80 kali lebih cepat dibanding pengolahan konvensional yang membutuhkan waktu tujuh hingga sepuluh hari.
Selain menghasilkan pupuk cair, teknologi tersebut juga memproduksi residu padat yang dapat dimanfaatkan sebagai media tanam dan pupuk organik.
Pramono mengatakan, pengolahan sampah organik berbasis teknologi serupa akan diperluas ke seluruh pasar di Jakarta. Tidak hanya itu, sektor hotel, restoran, dan kafe juga diwajibkan memiliki sistem pemisahan sampah mandiri karena menjadi salah satu penyumbang utama sampah organik di ibu kota.
“Untuk hotel, restoran, dan kafe, kami mewajibkan semuanya harus punya tempat untuk pemisahan (sampah), karena memang sampah organik adalah hotel, restoran, dan kafe,” ungkap Pramono.
Program pilah sampah dari rumah juga sejalan dengan target pengurangan sampah nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Pemerintah menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 % dan penanganan sampah 70 % pada 2025.
Sejumlah daerah sebelumnya juga mulai menerapkan kebijakan serupa. Surabaya dan Bandung, misalnya, telah mengembangkan bank sampah, pemilahan sampah rumah tangga, hingga pengolahan sampah organik berbasis komunitas untuk menekan volume sampah ke tempat pembuangan akhir.
Pemprov DKI berharap gerakan pilah sampah yang dilakukan secara konsisten dapat menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan sampah Jakarta, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Tinggalkan Komentar
Komentar