periskop.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini. Operasi ini berlangsung selama 14 hari dan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di jalan raya.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menerangkan bahwa jenis pelanggaran yang diprioritaskan dalam operasi ini bisa berbeda di tiap daerah. Penentuan prioritas disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing, berdasarkan analisis data pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas setempat.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdapat 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan. Mulai dari penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, melebihi batas kecepatan, tidak memasang pelat nomor, melanggar marka atau rambu, menerobos lampu merah, menerobos jalur busway, parkir sembarangan, memakai knalpot brong, hingga kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi kelengkapan.
Besaran denda yang menanti pengendara pelanggar beragam, tergantung jenis pelanggarannya. Salah satu yang tergolong berat adalah berkendara sambil mengoperasikan ponsel.
Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksinya secara eksplisit: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."
Pelanggaran lain yang ancaman dendanya cukup tinggi adalah berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasal 281 UU yang sama menetapkan sanksinya berupa kurungan paling lama empat bulan atau denda hingga Rp1.000.000.
Sejumlah pelanggaran lain dikenai denda maksimal Rp500.000, antara lain kendaraan tanpa pelat nomor atau tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai Pasal 280 dan 288 Ayat 1, melawan arus dan melanggar marka jalan sesuai Pasal 287, menerobos lampu merah berdasarkan Pasal 287 Ayat 1, menerobos jalur busway, parkir sembarangan, serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai Pasal 285 Ayat 2.
Adapun tiga jenis pelanggaran lainnya diancam denda maksimal Rp250.000. Ketiganya adalah tidak memakai helm SNI sesuai Pasal 291 Ayat 1, berboncengan lebih dari satu orang berdasarkan Pasal 292, dan tidak mengenakan sabuk keselamatan sesuai Pasal 289.
Pengendara yang memodifikasi kendaraan hingga mengubah tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe juga terancam hukuman jauh lebih berat. Denda yang mengintai bisa mencapai Rp24.000.000.
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan turut masuk radar operasi ini. Pasal 285 Ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 secara rinci menyebutkan komponen yang wajib dipenuhi, mulai dari kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, hingga penghapus kaca. "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar