periskop.id - Isu penarikan dana dari exchange kripto lokal belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial. Menanggapi hal tersebut, pelaku industri menegaskan dana nasabah tetap aman seiring penerapan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memisahkan pengelolaan dana dari exchange.
Menanggapi hal itu, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menegaskan bahwa kondisi industri aset kripto di Indonesia saat ini berada dalam kerangka regulasi yang berbeda dan lebih aman. Ia menyatakan, skema pengelolaan dana nasabah di Indonesia telah berubah sehingga kasus seperti FTX di Amerika Serikat tidak mungkin terjadi.
“Struktur industri kripto nasional saat ini sudah berubah total, sejak adanya Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dana nasabah tidak lagi dipegang oleh exchange seperti Tokocrypto. Kami hanya berfungsi sebagai tempat jual-beli aset kripto dan hanya melakukan perdagangan saja,” jelas Calvin dalam keterangan resmi, Kamis (1/1).
Calvin menambahkan, anggapan bahwa kasus FTX berpotensi terulang di Indonesia mencerminkan masih adanya kesalahpahaman terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, FTX tidak memiliki izin dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas.
“FTX tidak memiliki lisensi dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas. Di Indonesia, seluruh ekosistem kripto kini diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga spekulasi tersebut tidak berdasar,” tambahnya.
Dana Nasabah Dipisahkan dari Exchange
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025, ekosistem aset kripto nasional kini diatur melalui skema Self-Regulatory Organization (SRO) yang mencakup Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dalam skema tersebut, dana dan aset kripto nasabah disimpan terpisah dari exchange dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.
Struktur ekosistem industri aset kripto nasional terdiri atas:
- Bursa: PT Central Finansial X (CFX) sebagai penyelenggara dan penyedia sistem perdagangan aset kripto.
- Kliring: Kliring Komoditi Indonesia yang berfungsi menyimpan dana Rupiah atau fiat nasabah.
- Kustodian: PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai tempat penyimpanan aset kripto nasabah.
- Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD): Sebanyak 29 entitas berlisensi OJK, termasuk Tokocrypto, yang menyediakan layanan jual-beli aset kripto.
Calvin menegaskan, lembaga kliring dan kustodian berada di bawah pengawasan ketat OJK dan telah beroperasi lebih dari satu tahun. Selain itu, terdapat kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk memastikan jumlah aset nasabah selalu tercukupi. Jika terjadi kekurangan, exchange wajib menambah aset sesuai ketentuan.
“Aturan baru juga mengharuskan pemisahan aset nasabah secara ketat, serta pemeriksaan dan pelaporan rutin. Skema ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana,” ucapnya.
Seruan Penarikan Dana
Terkait imbauan kepada investor untuk menarik dana dari exchange lokal dan menyimpannya secara mandiri melalui cold wallet atau self-custody, Calvin menilai ajakan tersebut tidak tepat jika dikaitkan dengan kondisi regulasi industri kripto di Indonesia saat ini.
Menurutnya, mekanisme pemisahan dana melalui kliring dan kustodian justru memperkuat keamanan aset nasabah karena exchange tidak memiliki akses langsung terhadap dana maupun aset kripto pengguna.
“Self-custody adalah pilihan pribadi investor, namun penting untuk memahami bahwa exchange kripto berlisensi di Indonesia sudah memiliki sistem perlindungan berlapis sesuai regulasi OJK,” ujar Calvin.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Tokocrypto juga menyediakan laporan Proof of Reserve yang dapat diakses publik. Laporan tersebut menunjukkan bahwa aset pengguna dicatat secara 1:1 dan dilengkapi dengan cadangan tambahan. Sementara itu, aset milik perusahaan Tokocrypto dicatat pada akun terpisah dan tidak termasuk dalam perhitungan Proof of Reserve.
Tinggalkan Komentar
Komentar