Periskop.id - Dunia investasi digital di Indonesia tengah mengalami masa keemasan yang luar biasa pesat. Berdasarkan riset terbaru dari LPEM FEB UI bertajuk “Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia” yang menghimpun data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar aset digital ini menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan.
Bahkan, pada tahun 2025, Chainalysis menempatkan tingkat adopsi kripto Indonesia di peringkat tujuh dunia.
Pertumbuhan ini terlihat jelas dari perbandingan data antara tahun 2022 hingga 2024. Jika pada tahun 2022 nilai transaksi berada di angka Rp306,4 triliun dengan 16,7 juta investor, angka tersebut sempat mengalami koreksi pada 2023 menjadi Rp149,5 triliun meski jumlah investor naik menjadi 18,5 juta orang.
Namun, ledakan besar terjadi pada tahun 2024 dengan nilai transaksi yang meroket tajam hingga mencapai Rp650,6 triliun dan total investor menyentuh angka 22,9 juta orang.
Secara regulasi, status kripto pun telah berevolusi. Kripto tidak lagi sekadar dianggap sebagai barang komoditi di bawah pengawasan Bappebti. Kini, melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024, kripto resmi dikategorikan sebagai aset keuangan digital yang pengawasannya beralih ke Otoritas Jasa Keuangan.
Siapa Sebenarnya Investor Kripto di Indonesia?
Hasil survei LPEM FEB UI membedah profil demografis yang cukup menarik. Sebagian besar pemilik aset kripto saat ini berusia di bawah 35 tahun, yang menunjukkan dominasi generasi muda dalam ekosistem ini.
Dari sisi pendidikan, mayoritas investor merupakan lulusan SMA atau sederajat sebesar 43,9 persen dan lulusan D4 atau S1 sebesar 39,9 persen.
Berikut adalah rincian profil pendidikan investor kripto:
| Pendidikan | Jumlah (Orang) | % |
| S2/S3 | 72 | 5,9% |
| D4/S1 | 490 | 39,9% |
| D1/D2/D3 | 86 | 7,0% |
| SMA/Sederajat | 539 | 43,9% |
| SMP/Sederajat | 27 | 2,2% |
| SD/Sederajat | 9 | 0,7% |
| Tidak Tamat SD | 2 | 0,2% |
| Pernah Sekolah | 2 | 0,2% |
Menariknya, mayoritas investor berasal dari kelompok berpendapatan kurang dari Rp8 juta per bulan. Secara lebih spesifik, profil penghasilan didominasi oleh kelompok Rp1 juta sampai Rp2,99 juta sebanyak 19,4% dan kelompok Rp5 juta sampai Rp7,99 juta juga sebanyak 19,4%.
Hal ini membuktikan bahwa kripto telah menjadi instrumen investasi yang inklusif bagi masyarakat bermodal kecil, terutama bagi mereka yang bekerja sebagai pegawai swasta maupun kalangan pelajar.
Ancaman Serius Platform Ilegal dan Kerugian Negara
Di balik pertumbuhan yang mengesankan, muncul risiko besar dari keberadaan platform perdagangan aset kripto ilegal. Platform ilegal ini tidak hanya berisiko secara finansial bagi individu, tetapi juga bagi keamanan nasional.
Menurut data Chainalysis pada 2025, platform ilegal dapat memfasilitasi transaksi barang terlarang dan praktik wash trading (transaksi semu) dengan nilai kerugian mencapai US$40,9 miliar.
Perbedaan pola transaksi antara platform legal dan ilegal juga sangat mencolok. Menurut LPEM FEB UI, Pengguna platform legal rata-rata melakukan 60 transaksi per tahun dengan nilai tahunan sekitar Rp55 juta.
Di sisi lain, pengguna platform ilegal cenderung bertransaksi lebih jarang, namun memiliki nilai jual beli yang jauh lebih besar yakni rata-rata Rp88,7 juta per tahun dengan catatan capital gain yang lebih tinggi.
Dampak buruk platform ilegal ini juga merembet pada penerimaan negara. Di bawah aturan perpajakan terbaru dengan tarif pajak 0,21% dari nilai transaksi jual, potensi penerimaan pajak yang hilang diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun hingga Rp1,7 triliun. Angka ini merupakan opportunity cost yang sangat besar bagi pembangunan negara.
Menuju Ekosistem Kripto yang Sehat
LPEM FEB UI mencatat bahwa kripto memiliki potensi besar untuk meningkatkan inklusi keuangan digital. Namun, potensi ini bisa berbalik menjadi bahaya jika tantangan mendasar tidak segera ditangani.
Beberapa hambatan yang mendesak untuk diselesaikan meliputi lemahnya pengawasan terhadap platform ilegal, rendahnya literasi digital masyarakat, lambatnya proses listing aset baru, serta kompleksnya koordinasi antar lembaga pemerintah.
Untuk membangun masa depan kripto yang lebih bertanggung jawab, penguatan literasi keuangan digital dan perlindungan data menjadi harga mati. Pemerintah juga perlu meninjau ulang aturan periklanan kripto di media sosial untuk memastikan informasi yang sampai ke masyarakat bersifat edukatif dan bukan sekadar iming-iming keuntungan instan.
Tinggalkan Komentar
Komentar