Periskop.id - Pemerintah tengah menyusun payung hukum untuk pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau International Financial Center (IFC). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih mengkaji sejumlah alternatif lokasi untuk pengembangan pusat keuangan internasional tersebut, termasuk beberapa kawasan di Bali.

‎Purbaya menegaskan, penentuan lokasi PFII akan mempertimbangkan faktor kenyamanan dan kemudahan akses bagi investor internasional sebagai pengguna utama kawasan tersebut.

‎"Ini kan masih dibahas ya, ada alternatif ya mungkin beberapa di Bali. Tapi mungkin ada beberapa titik juga. Tapi yang jelas, kita akan cari tempat yang paling comfortable untuk internasional investor," kata Purbaya kepada media, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7). 

‎Menurut Purbaya, pemerintah belum mengambil keputusan final terkait lokasi pembangunan PFII. Sejumlah opsi masih dibahas untuk memastikan pusat keuangan internasional tersebut dapat berkembang menjadi hub investasi dan jasa keuangan yang kompetitif di tingkat global.

‎Saat ditanya mengenai kemungkinan pembangunan PFII di Ibu Kota Nusantara (IKN), Purbaya menilai peluang tersebut kecil. Menurutnya, kondisi IKN saat ini masih belum mendukung untuk menjadi lokasi pusat finansial internasional karena aktivitas ekonomi dan jumlah pengunjung yang masih terbatas.

‎"Sampai sekarang saya belum tahu. (IKN) Mungkin nggak, terlalu sepi di IKN," ungkap Purbaya. 

‎Sebagai informasi, Purbaya mengajukan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) ke Komisi XI DPR RI. Beleid ini disiapkan untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional di kancah global.

‎Purbaya menyebutkan, penyusunan RUU ini jadi bagian dari upaya mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sesuai program Asta Cita. Beleid ini juga disebut sebagai pengejawantahan amanat UUD 1945 untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

‎"Indonesia memiliki fondasi yang amat kuat untuk mengambil peran yang lebih besar dalam ekosistem keuangan global," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

‎Menkeu merinci sejumlah modal utama Indonesia, mulai dari ukuran ekonomi besar, pasar domestik luas, posisi geografis strategis, sumber daya alam melimpah, hingga prospek pertumbuhan jangka panjang. Meski begitu, ia mengakui Indonesia belum punya kawasan keuangan internasional dengan standar tata kelola dan kepastian hukum setara negara lain.