Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan perubahan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) apabila diperlukan untuk mendukung pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menurutnya, keberadaan KEK tidak akan menjadi penghalang dalam penetapan lokasi PFII.
Purbaya menjelaskan pemerintah masih mengkaji sejumlah usulan lokasi yang dinilai layak menjadi pusat finansial internasional. Sejumlah kawasan yang masuk dalam pembahasan antara lain KEK Kura Kura Bali, KEK Sanur, hingga kawasan di Bali Utara.
"Jadi KEK dikecualikan. Tapi gini, ada yang enggak suka kayaknya sama KEK, sulit. Kalau untuk saya sih KEK pun kan bisa diubah statusnya kalau enggak oke," kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, dikutip Rabu (22/7).
Ia menegaskan penentuan lokasi PFII akan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kesiapan infrastruktur, kemudahan pembangunan kawasan, efisiensi biaya bagi negara, hingga potensi menarik investor asing dan pelaku industri keuangan global.
"Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa. Yang jelas di situ harus infrastrukturnya bisa dibangun dengan mudah atau sudah ada sebagian, dan tempatnya menarik bagi investor asing yang banyak uang untuk datang," ungkapnya.
Purbaya menepis anggapan bahwa penentuan lokasi PFII merupakan keputusan pribadi Menteri Keuangan. Meski Undang-Undang PFII memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan lokasi, keputusan tersebut akan diambil melalui proses penilaian bersama oleh tim.
"Bukan preferensi dari saya, nanti memang enggak sendirian saya. Belagu aja tadi Menteri Keuangan yang nentuin, tapi enggak sendirian, pasti ada tim yang menilai itu supaya hasilnya optimal. Jadi bukan preferensi dari saya, bukan loh," jelasnya.
Menanggapi potensi tumpang tindih aturan apabila PFII dibangun di kawasan yang sebelumnya berstatus KEK, Purbaya memastikan hal tersebut tidak akan menjadi persoalan. Menurutnya, setelah suatu kawasan ditetapkan sebagai PFII, maka ketentuan yang berlaku adalah Undang-Undang PFII.
"Tidak. Begitu itu ditetapkan jadi kawasan, ya sudah yang berlaku undang-undang PFII. Jadi nanti di situ, di luarnya peraturan undang-undang kita," imbuhnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar