Periskop.id – Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII berpotensi lebih dahulu beroperasi di Jakarta sebelum dikembangkan secara penuh di Bali. Gedung Danareksa disiapkan sebagai lokasi awal selama pemerintah membangun ekosistem pusat keuangan berstandar internasional dalam dua hingga tiga tahun mendatang.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta proyek tersebut segera ditindaklanjuti setelah DPR menyetujui Undang-Undang PFII pada Selasa (21/7).

"Memang rencananya itu akan dibuat di Bali. Tapi kan perlu ada persiapan mungkin selama 2 atau 3 tahun sampai itu menjadi suatu financial center yang bertaraf internasional," kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7).

Menurut Rosan, operasional awal di Jakarta akan memberikan waktu bagi pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur, lembaga pengelola, regulasi turunan, tenaga profesional, hingga sistem penyelesaian sengketa sebelum kawasan di Bali dikembangkan.

"Mungkin di masa transisi ini dalam 2-3 tahun ke depan mungkin akan dibuat dulu di Jakarta, selama masa transisi ini, sebelum nanti akan lebih dikembangkan bisa di Jakarta dan juga di Bali," katanya menambahkan.

Pemerintah belum menetapkan secara final pembagian fungsi PFII antara Jakarta dan Bali. Pernyataan Rosan menunjukkan kedua daerah berpotensi sama-sama menjadi lokasi pusat finansial, bukan sekadar memindahkan seluruh kegiatan dari Jakarta ke Bali setelah masa transisi berakhir.

Rosan mengaku telah menemui sejumlah calon investor dan memperoleh respons positif. Namun, ia belum memerinci identitas investor, nilai komitmen pendanaan, maupun jenis kegiatan keuangan yang akan terlebih dahulu beroperasi di Gedung Danareksa.

Ditargetkan Mulai Beroperasi pada 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menargetkan tahap awal PFII dapat berjalan pada 2026. Pemerintah masih harus menerbitkan sejumlah peraturan pemerintah sebagai dasar operasional setelah undang-undangnya disahkan.

"Kita lihat nanti ada PP (Peraturan Pemerintah) segala macam belum disusun. Kita harapkan peraturan terlaksana 6 bulan,” kata Purbaya.

Target operasi pada 2026 tidak berarti PFII langsung berfungsi penuh seperti pusat keuangan global yang telah mapan. Berdasarkan penjelasan Rosan, pemerintah masih memerlukan waktu dua hingga tiga tahun untuk membangun ekosistem dan mencapai standar internasional.

DPR mengesahkan Undang-Undang PFII secara aklamasi pada 21 Juli 2026. Regulasi tersebut dirancang untuk menarik bank global, perusahaan pengelola kekayaan, family office, perusahaan investasi, hingga penyedia pembiayaan penyewaan pesawat dan kapal.

PFII juga akan memiliki badan pengawas dan otoritas khusus yang bertanggung jawab kepada presiden serta DPR. Pemerintah berencana membentuk lembaga arbitrase dan pengadilan khusus untuk menangani sengketa bisnis di dalam kawasan.

Kegiatan tertentu di PFII dapat memperoleh pengecualian untuk menggunakan mata uang asing. Kebijakan itu menjadi pembeda karena penggunaan rupiah pada dasarnya diwajibkan dalam transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Dibidik Tarik Investasi hingga Rp500 Triliun

Pemerintah memperkirakan PFII mampu menarik investasi antara Rp300 triliun dan Rp500 triliun. Dana tersebut diharapkan berasal dari pembukaan kantor lembaga keuangan asing, kegiatan pengelolaan kekayaan, investasi perusahaan global, serta pengembangan berbagai layanan keuangan internasional. Proyeksi itu masih berupa penghitungan awal dan akan bergantung pada daya saing fasilitas yang ditawarkan.

Sejumlah anggota DPR menyebut investor yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pembebasan pajak penghasilan badan hingga 50 tahun. Ketentuan teknis, kriteria penerima, serta besaran fasilitas perpajakan masih harus diperjelas melalui aturan pelaksana.

Pemerintah membidik sebagian dana keluarga superkaya dunia yang saat ini dikelola melalui berbagai pusat finansial. Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menyebut terdapat sekitar 3,2 triliun dolar AS kekayaan keluarga kaya dunia yang ditempatkan dalam ekosistem family office, dengan sebagian pemilik dana disebut sedang mencari lokasi pengelolaan baru.

Kehadiran PFII juga diarahkan untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia dan menyediakan sumber pembiayaan baru bagi sektor riil, proyek strategis, industri berkelanjutan, serta pembangunan jangka panjang.

Danantara Siapkan Modal Awal

Pendanaan awal PFII direncanakan berasal dari investor, termasuk Danantara. APBN hanya disiapkan sebagai dana cadangan apabila lembaga pengelola mengalami kekurangan biaya operasional sementara.

“Enggak semuanya (pakai) APBN. Itu nanti kan yang investornya akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana (PFII) kan. Danantara cukup besar uangnya, bukan APBN,” ujar Purbaya.

“Tapi in case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi enggak semuanya APBN,” kata Menkeu Purbaya.

Dukungan APBN juga dapat digunakan untuk menjaga keberlangsungan fungsi lembaga, termasuk pengadilan khusus, apabila pendanaan operasional mengalami hambatan. Namun, dana negara tidak dirancang sebagai sumber utama investasi atau pembangunan bisnis di kawasan PFII.

Danantara akan menyediakan modal awal untuk mendirikan perusahaan pengelola. Besaran modal, struktur kepemilikan, dan bentuk badan usahanya belum diumumkan kepada publik.

Tak Cukup Hanya Beri Insentif Pajak

Ketua Umum Perhimpunan Periset Indonesia Syahrir Ika mengingatkan insentif perpajakan tidak otomatis membuat PFII mampu bersaing dengan pusat keuangan seperti Singapura, Dubai, Hong Kong, atau Abu Dhabi.

"Insentif fiskal itu perlu, tetapi tidak berdiri sendiri. Investor tidak hanya menghitung pajak, tetapi juga melihat stabilitas politik, konsistensi kebijakan, kualitas regulasi, infrastruktur, hingga kepastian berusaha," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah juga perlu menjamin kualitas sumber daya manusia, teknologi finansial, tata kelola, stabilitas kebijakan, dan kredibilitas sistem penyelesaian sengketa. Insentif yang terlalu besar juga harus dihitung agar tidak menekan ruang fiskal atau menciptakan ketimpangan dengan pelaku usaha di luar kawasan PFII.

Karena itu, masa transisi di Jakarta akan menjadi ujian awal. Pemerintah harus memastikan PFII tidak hanya menjadi kawasan dengan fasilitas pajak khusus, tetapi benar-benar menawarkan kepastian hukum, kemudahan transaksi, tenaga profesional, serta sistem pengawasan yang dipercaya investor global.