Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan menjadi sumber utama pendanaan pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Menurut Purbaya, kebutuhan investasi awal pembangunan kawasan PFII akan ditopang oleh investor, termasuk melalui pendanaan dari BPI Danantara. Karena itu, keterlibatan APBN hanya bersifat terbatas sebagai dana cadangan apabila dibutuhkan untuk mendukung operasional pada tahap awal.
"Jadi, enggak semuanya APBN. Nanti kan investornya yang akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana, termasuk macam-macam. Danantara cukup besar uangnya, bukan APBN," kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Selasa (21/7).
Purbaya menjelaskan APBN hanya dapat digunakan apabila pengelola PFII mengalami keterbatasan dana untuk membiayai kebutuhan operasional, seperti pembayaran gaji pegawai. Itu pun hanya berlaku sementara dalam jangka waktu tertentu.
"Tapi in case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi, enggak semuanya APBN. Terus jadi special case.
Angkanya clear berapa? Tapi memang bukan saya untuk mengeluarkan angka itu," terang dia.
Meski demikian, Purbaya meyakini skenario tersebut kecil kemungkinannya terjadi. Menurut dia, dana yang disiapkan Danantara dinilai lebih dari cukup untuk mendukung kebutuhan pendanaan awal PFII.
"Untuk pendanaan pertama, iya. Tapi saya antisipasi enggak besar-besar amat, karena yang digelontorkan oleh Danantara menurut saya lebih dari cukup. Ini kan untuk jaga-jaga saja," paparnya.
Sebagai informasi, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/7). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan tersebut dengan meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap RUU PFII.
"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan dalam Sidang Paripurna di Jakarta, Selasa (21/7).
Seluruh anggota dewan yang hadir serempak menjawab, "Setuju," yang kemudian disahkan dengan ketukan palu sidang. Puan kembali meminta konfirmasi kepada peserta rapat dan kembali mendapat persetujuan bulat dari anggota DPR.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar