Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) bakal membawa manfaat yang lebih luas, bukan cuma buat pelaku usaha di kawasan tersebut. Dampaknya disebut menyentuh perekonomian nasional secara keseluruhan.
Purbaya menjelaskan, manfaat itu mencakup peningkatan investasi hingga penciptaan lapangan kerja baru. Ia menyebutkan, ada pula unsur transfer pengetahuan dan pengembangan sumber daya manusia yang jadi bagian dari dampak jangka panjang beleid ini.
"Manfaat PFI tidak hanya akan dirasakan oleh pelaku usaha di wilayah tersebut, tetapi juga akan memberikan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan daya saing Indonesia secara keseluruhan," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Klaim tersebut disampaikan Menkeu di tengah pembahasan RUU PFII yang saat ini masuk meja Komisi XI DPR RI. Purbaya menyebutkan, pembentukan kawasan finansial khusus ini punya tujuan yang lebih besar daripada sekadar menarik modal asing.
Menurutnya, PFII dirancang jadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional sekaligus pengembangan inovasi di industri keuangan. Ia menambahkan, kawasan ini juga diharapkan memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Purbaya turut menyinggung fungsi PFII dalam memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, sampai pembiayaan berkelanjutan. Fungsi-fungsi tersebut, kata dia, jadi bagian dari upaya memperluas instrumen pembiayaan dan investasi yang tersedia bagi perekonomian nasional.
"Kehadiran pusat keuangan internasional memungkinkan mobilisasi modal global yang lebih efisien, mendorong pengembangan produk dan layanan keuangan yang inovatif, serta menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah tinggi," ujar Purbaya.
Pernyataan itu merujuk pada pengalaman berbagai negara yang telah lebih dulu mengembangkan pusat keuangan internasional. Purbaya menuturkan, tren tersebut terlihat dalam beberapa dekade terakhir, di mana pusat-pusat keuangan jadi instrumen penting untuk menarik investasi dan memperluas akses pembiayaan.
Ia menilai, Indonesia sebenarnya sudah punya modal besar untuk masuk ke ekosistem tersebut. Ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik luas, posisi geografis strategis, sumber daya alam melimpah, dan prospek pertumbuhan jangka panjang disebut jadi fondasi utama.
Namun, Purbaya mengakui Indonesia sampai sekarang belum memiliki kawasan keuangan internasional dengan standar tata kelola, kelembagaan, dan kepastian hukum yang setara dengan negara lain. Kondisi itu yang jadi salah satu alasan mendesaknya pembentukan PFII lewat jalur legislasi.
Purbaya berharap manfaat ekonomi dari PFII bisa segera terealisasi begitu RUU ini disahkan. Ia menargetkan pembahasan bersama DPR bisa rampung dalam waktu tiga bulan ke depan.
"Peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan daya saing Indonesia secara keseluruhan," tegas Purbaya soal manfaat yang ditargetkan dari RUU PFII.
Tinggalkan Komentar
Komentar