Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi mendorong masuknya kembali (repatriasi) modal milik warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini ditempatkan di luar negeri. Meski tidak dapat memperkirakan nilainya secara pasti, ia meyakini potensi dana yang dapat kembali ke Indonesia sangat besar.

‎"Saya nggak tahu angkanya seperti apa, cuman harusnya sih besar. Kalau seberapa besar kan berarti saya udah tahu angkanya persis. Padahal kan itu uang-uang sebagian gelap, berarti enggak bisa dihitung. Tapi pasti besar sekali," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Kamis (23/7).

‎Meski demikian, Purbaya mengakui pemilik dana tidak akan serta-merta memindahkan asetnya ke Indonesia. Menurutnya, keberadaan PFII diharapkan mampu menarik arus modal baru, baik dari WNI maupun investor asing yang selama ini menempatkan dananya di pusat-pusat keuangan internasional.

‎"Cuman gini, mungkin mereka nggak otomatis serta-merta balik. Karena memang, ya memang mereka harusnya di luar selama ini. Karena tempat di sini kan menarik. Jadi harusnya sih, untuk saya sih ekspektasinya zero to positive. Artinya ini game yang bagusnya harus diambil oleh ekonom kayak saya. Jadi saya ambil itu, expected value-nya positif itu," terangnya.

‎Selain mengandalkan daya tarik PFII, pemerintah juga menyiapkan berbagai instrumen investasi, termasuk Patriot Bond, untuk menarik dana masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri.

‎Purbaya mengungkapkan pemerintah selama bertahun-tahun telah mengimbau pemilik dana di luar negeri agar membawa kembali asetnya ke Indonesia, namun hasilnya belum optimal.

‎"Kita sudah bertahun-tahun ngundang, ngancem, ngerayu, enggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir, ngapain ngundang-ngundang ke sini? Kalau nggak mau masuk juga dikasih fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau enggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya akan periksa pajaknya, orang-orang yang bawa ke sini," bebernya.

‎Ia menegaskan, setelah masa transisi hingga akhir tahun 2026, pemerintah akan mulai memperketat pengawasan terhadap dana yang masuk ke Indonesia. Mulai awal 2027, setiap aliran dana yang masuk akan diperiksa kepatuhan pajaknya melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

‎"Awal tahun saya akan kerjain seperti itu. Itu kan normal, cuman selama ini nggak dikerjain aja. Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama PPATK, kita periksa pajaknya. Jadi masukannya sampai akhir tahun saya akan diem," tutup Purbaya.