Suahasil Tegaskan Pemerintah Tetap Pegang Batas Defisit 3%
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap berpedoman pada batas defisit 3% PDB sesuai UU Keuangan Negara.

Periskop.id - Menteri Keuangan Suahasil Nazara buka suara mengenai usulan Komisi XI DPR RI untuk kembali mengkaji ketentuan batas defisit anggaran maksimal 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Ia menegaskan Kementerian Keuangan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Bahwa wacana selalu ada dari zaman lalu, selalu ada. Namun kami Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Jumat (18/9).
Suahasil menegaskan batas defisit 3% PDB masih menjadi acuan dalam pengelolaan APBN. Hal itu juga tercermin dalam rancangan APBN 2027 yang menggunakan asumsi defisit sebesar 2,4% terhadap PDB.
"Karena itu ketika mengajukan 2027, kita menggunakan defisit estimasi 2,4% dari produk domestik bruto. Dan inilah yang disampaikan oleh Bapak Presiden kita di dalam pidato ketika mengantarkan APBN dan beserta nota keuangannya," jelasnya.
Suahasil memastikan pihaknya akan tetap taat terhadap ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, apabila terdapat wacana untuk mengubah batas defisit tersebut, ia meminta pembahasannya dilakukan secara konstruktif dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pengelolaan fiskal.
Menurutnya, sektor keuangan tidak hanya bekerja berdasarkan angka di atas kertas, tetapi juga dipengaruhi oleh ekspektasi dan harapan pelaku pasar. Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati agar wacana perubahan kebijakan tidak menimbulkan ekspektasi yang justru menyulitkan pengelolaan fiskal.
"Karena biasanya sektor keuangan ini punya cara kerja yang berbasiskan bukan hanya angka-angka yang ada di atas kertas, tapi kadang-kadang dia bekerja berdasarkan ekspektasi, harapan. Nah, kita gak ingin memberikan ekspektasi-ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan dari fiskal kita sendiri," bebernya.
Sebagai informasi, Komisi XI DPR RI mengusulkan agar ketentuan batas defisit anggaran sebesar 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) ditinjau kembali.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun, mengatakan batas tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai angka yang absolut karena dapat membatasi ruang pemerintah dalam melakukan ekspansi fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Misbakhun mempertanyakan dasar penetapan batas defisit 3% yang selama ini menjadi acuan dalam pengelolaan fiskal Indonesia. Dia mengatakan ketentuan tersebut bukan merupakan norma yang secara eksplisit mengatur angka 3% dalam batang tubuh Undang-Undang Keuangan Negara.
"Orang mengatakan defisit 3%, saya tanya di pasal berapa, gak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu gak ada di norma," ujar Misbakhun dalam RDPU Panja RUU tentang Keuangan Negara, Jakarta, Kamis (17/9).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Suahasil Nazara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan APBN dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.