banner-sheroes-yoga
Makro

Bea Cukai Gagalkan Impor Beras, Garam hingga Balpres Senilai Rp27,3 Miliar

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan beras, garam, dan balpres di sejumlah lokasi dengan nilai barang yang ditindak mencapai Rp27,339 miliar.

Bea Cukai Gagalkan Impor Beras, Garam hingga Balpres Senilai Rp27,3 Miliar
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan 30 kontainer berisi beras dan garam serta bal pakaian impor diduga bekas (balpres) dengan nilai ekonomis keseluruhan mencapai Rp27,339 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang Agustus hingga September 2026.

"Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuhan melalui kemasan dan penyusunan barang, seperti apa yang terlihat pengelabuhan garam dan beras," kata Djaka dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (22/9).

Djaka membeberkan pada penindakan pertama dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026 terhadap 15 kontainer barang yang diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton.

Penindakan ini, katanya, bermula dari pengajuan pemberitahuan impor barang oleh PT TI, yang berdasarkan pengumpulan informasi dan analisis intelijen, diduga kuat terdapat ketidaksesuaian, sehingga diterbitkan nota hasil intelijen sebagai dasar pemeriksaan fisik oleh petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak.

Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Surabaya menunjukkan terdapat 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.

Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian material antara pemberitahuan barang dengan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium. Nilai barang dalam penindakan ini diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar. Saat ini, kasus sedang dalam penanganan lebih lanjut.

Penindakan berikutnya, yang dilakukan di Bogor pada 7 September 2026, merupakan hasil pengembangan informasi dari penindakan di Tanjung Perak, akan adanya pengiriman sejenis yang diduga menggunakan modus yang sama melalui pelabuhan lainnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan ketidaksesuaian barang yang diimpor PT ILW. Barang yang berasal dari India dan dikemas dalam 15 kontainer tersebut diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kilogram.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat P2 Bea Cukai, bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang.

Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mendapatkan 194.900 kilogram beras serta 225.400 kilogram butiran putih yang diduga garam. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar.

"Saat ini, kami masih melakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut," terangnya.

Selain itu, Djaka mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan penindakan pada balpres. Adapun rincian penindakan tersebut meliputi 430 bal pakaian bekas di Sumatera Utara dengan nilai mencapai Rp3,4 miliar. Kemudian, di Tanjung Priok, Bea Cukai menindak 15 kontainer berisi beras dan garam dengan nilai Rp7,8 miliar.

Selanjutnya, di Bogor, petugas menindak 15 kontainer berisi beras dan garam dengan nilai Rp8,006 miliar. Sementara di Tanjung Priok, kembali dilakukan penindakan terhadap sembilan kontainer berisi pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp8,04 miliar.

"Atas seluruh barang ataupun penindakan ini, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Djaka.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Djaka Budhi Utama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.