banner-sheroes-yoga
Hukum

Dalami Korupsi MBG, Kejagung Cecar Pengurus 5 Yayasan dan Penyedia Dapur BGN

Kejagung memeriksa tujuh saksi dari yayasan, tenaga ahli, dan vendor dapur terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis BGN 2025–2026.

dadan hindayana
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan makan bergizi gratis Dadan Hindayana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Pemeriksaan maraton ini menyasar pengurus lima yayasan, tenaga ahli kelembagaan, hingga penyedia perlengkapan dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang saksi oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Senin, 21 September 2026, Tim Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan tujuh orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026,” kata Anang dalam keterangan resminya, Selasa (22/9).

Anang merinci, para saksi yang diperiksa mencakup vendor pengadaan fasilitas dapur SPPG, tenaga ahli internal BGN, serta perwakilan dari lima yayasan mitra kerja.

“Adapun ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu: UR selaku penyedia peralatan/isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana, A dari Yayasan CA, D dari Yayasan RMM, ANR selaku tenaga ahli pada BGN, TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, serta BH dari Yayasan IFSR,” jelas Anang.

Terkait arah pemeriksaan, Anang menegaskan penggalian keterangan saksi ditujukan guna melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan tata kelola program pangan tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Anang.

Lebih lanjut, Anang memastikan penanganan perkara dugaan korupsi pada BGN ini dilaksanakan sesuai koridor hukum acara yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Dalam perkara ini, Kejagung awalnya menetapkan tiga tersangka baru dalam korupsi MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).

Kemudian, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu pihak swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono selaku vendor motor listrik merek "Emmo" yang digunakan oleh BGN.

Selanjutnya, Kejagung menetapkan tersangka baru lagi dalam korupsi MBG, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung), dan korupsi MBG dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.