periskop.id - Presiden Mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) Kamal Rahmatullah mengungkapkan bahwa mahasiswa menjadi sasaran serangan brutal dari aparat gabungan TNI dan Polri yang terjadi hingga memasuki area kampus pada Selasa (2/9) dini hari. 

Ia menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan pelanggaran hukum berat, penghinaan terhadap demokrasi, serta perampasan hak otonomi kampus.

"Insiden ini terjadi bahkan hingga memasuki area kampus, sebuah wilayah yang secara hukum seharusnya steril dari intervensi aparat bersenjata," tegas Kamal dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (2/9).

Menurutnya, serangan membabi buta itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, saat sebagian besar mahasiswa sedang beristirahat di sekitar gerbang kampus usai melakukan aksi demonstrasi damai. 

Tiba-tiba, segerombolan aparat datang dan langsung menyerang, membuat mahasiswa berlarian masuk untuk menyelamatkan diri ke dalam kampus.

"Serangan ini jelas merupakan bentuk tindakan represif, pelanggaran hukum yang menjijikan, dan penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi serta otonomi kampus," ujar Kamal. 

Akibat serangan itu, sekitar 10 hingga 20 mahasiswa menjadi korban luka. 

Ia menyebut ada yang tertembak di bagian dada dan banyak yang mengalami sesak napas akibat tembakan gas air mata yang diarahkan hingga ke dalam area kampus.

Kamal memaparkan, tindakan aparat tersebut secara nyata telah melanggar setidaknya tiga aturan hukum yaitu UU No. 12 Tahun 2012 tentang Otonomi Perguruan Tinggi, pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999, serta dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.

Atas dasar itu, Kamal membacakan lima pernyataan sikap Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unisba. 

Pertama, mengutuk keras tindakan brutal dan tidak manusiawi tersebut. 

Kedua, menegaskan bahwa kampus adalah ruang aman yang bebas dari kekerasan negara.

“Ketiga, kami menuntut pertanggungjawaban kepada Kapolda Jawa Barat, Pangdam III Siliwangi, dan aparat terkait atas serangan ini,” lanjutnya. 

Poin keempat, mereka mendesak Komnas HAM, Ombudsman, dan LPSK untuk segera turun tangan menyelidiki pelanggaran berat tersebut. 

Terakhir, KBM Unisba, melalui Kamal, menegaskan akan menempuh langkah hukum dan menggalang solidaritas nasional untuk melawan praktik militeristik yang membungkam suara kritis mahasiswa.