periskop.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan komitmennya menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyatakan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar operasional akan dihentikan sementara.

“Untuk SPPG yang mengalami masalah, kita akan hentikan sementara sampai dievaluasi, sampai dimitigasi, dan kemudian setelah semua sesuai dengan SOP, maka kami akan izinkan lagi,” ujar Dadan saat menghadiri rapat konsolidasi di Surabaya, Selasa (7/10) malam.

Dadan menekankan bahwa setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan daerah. Sertifikat ini menjadi syarat utama agar dapur penyedia makanan dalam program MBG dapat beroperasi.

Menurutnya, tanpa SLHS, SPPG tidak diperkenankan melanjutkan aktivitas. 

“SPPG bisa beroperasi jika sudah mengantongi sertifikat SLHS, dan jika belum memiliki mereka tidak bisa beroperasi,” tegasnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut menyoroti pentingnya percepatan penerbitan SLHS. Ia menjelaskan bahwa proses perolehan sertifikat kini lebih sederhana karena kewenangannya telah dialihkan dari Kementerian Kesehatan ke pemerintah kabupaten/kota.

“Hari ini sudah mendapatkan kemudahan, yang semula oleh Kementerian Kesehatan, sekarang ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota,” kata Khofifah. 

Ia juga mengimbau pengelola SPPG agar aktif berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempercepat proses tersebut.

Khofifah berharap langkah ini dapat memperkuat pelaksanaan Program MBG sekaligus mendukung visi pembangunan sumber daya manusia. 

“Cita-cita besar Pak Presiden untuk penguatan gizi dan SDM menjemput Indonesia Emas 2045 bisa tercapai, karena fasilitasi melalui MBG ini bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Khofifah, akan terus memperkuat standar operasional dan mendorong sinergi lintas sektor. Dengan demikian, Program MBG dapat berjalan aman, sehat, dan sesuai standar yang ditetapkan.