periskop.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi keluhan masyarakat terkait keterlambatan pembayaran upah Satuan Penyelenggara Pangan Gizi (SPPG). Menurut Dadan, keterlambatan ini terjadi karena beberapa Koordinator SPPG dan mitra belum taat terhadap periode pencairan yang telah ditetapkan.
Dadan menjelaskan, anggaran untuk SPPG dicairkan setiap 12 hari.
“Kalau kegiatan dijadwalkan berjalan tanggal 12, maka proposalnya harus masuk paling lambat tanggal 1. Setelah proposal tanggal 12 diterima, dua hari kemudian penyelenggara sudah harus mulai menyusun proposal untuk kegiatan tanggal 24. Kalau terlambat bikin proposal, pencairannya juga otomatis tertunda,” jelas Dadan saat ditemui wartawan di Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (17/11).
Ia menambahkan, masalah sering muncul ketika dana sudah cair, tetapi pihak pelaksana terlena dan lupa menyiapkan proposal lanjutan. Keterlambatan ini dapat menghambat pendanaan tahap berikutnya karena seluruh proses telah diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) BGN.
“Semua alur pencairan sudah jelas. Yang menjadi kendala biasanya bukan dari sistem, tetapi karena proposal belum disiapkan tepat waktu,” kata Dadan.
Untuk mengantisipasi keterlambatan, BGN berencana membangun sistem pengawasan yang menyerupai call center. Setiap SPPG akan didampingi oleh petugas tertentu yang bertugas menghubungi dan mengingatkan mereka ketika sudah waktunya menyusun proposal.
“Jika terjadi keterlambatan, petugas juga akan menanyakan penyebabnya agar kendala bisa segera diatasi dan tidak mengganggu tahapan program selanjutnya,” imbuh Dadan.
Seperti diketahui, pembayaran gaji SPPG sebelumnya memang sempat mengalami keterlambatan di beberapa daerah. Hal ini sempat memicu keluhan dari para tenaga pelaksana, terutama terkait kepastian dana dan jadwal pencairan.
Hingga saat ini, terdapat 15.267 Satuan Penyelenggara Pangan Gizi (SPPG) yang tersebar di 38 provinsi, 509 kabupaten, dan 10.022 kecamatan di seluruh Indonesia. Dengan jumlah yang sangat besar ini, BGN menekankan pentingnya sistem pengawasan yang lebih ketat agar seluruh proses pencairan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.
Tinggalkan Komentar
Komentar