periskop.id -  Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menggugat PT Tempo Inti Media Tbk, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang bernilai Rp200 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan Amran atas pemberitaan “Poles-Poles Beras Busuk.”

Tak hanya gugatan tersebut, Kementerian Pertanian juga diduga mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan report, dislike, dan hate speech ke Tempo.

Direktur Eksekutif LBH Pers sekaligus Kuasa Hukum Tempo, Mustafa Layong, menyampaikan, jika dugaan itu benar, maka kinerja ASN Kementerian Pertanian tidak berfokus dengan tugas utamanya. Padahal, tugas utama kementerian ini di bidang pertanian.

Dugaan tersebut hanya membuat Kementerian Pertanian sebagai pendengung (buzzer) dengan pajak rakyat.

“Apabila (dugaan) benar, maka itu mengganggu kinerja ASN Kementan yang seharusnya fokus pada tugas bidang pertanian, bukan menjadi pendengung yang digaji pakai pajak rakyat,” kata Mustafa, kepada Periskop.id, Selasa (4/11).

Sebelumnya, Mustafa juga menjelaskan, selain ASN, Menteri Pertanian Amran juga harus fokus untuk menjalankan kerja, tugas, dan mandat yang diberikan oleh Prabowo dalam menjamin pangan warga Indonesia.

“Seharusnya menjamin agar kita bisa makan kenyang, berasnya tidak rusak, tidak busuk, tidak ada kekurangan pangan untuk warga negara itu yang harus dilakukan oleh Menteri Pertanian sebagai pembantu presiden di bidang pertanian,” jelas dia, setelah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/11).

Seorang Menteri Pertanian tidak berfokus untuk mengajukan gugatan kepada media yang sedang menjalankan amanat konstitusi berupa menjamin warga mendapatkan informasi tentang kerja pemerintahan.

“Media mewakili warga negara untuk melakukan pengawasan dan kritik terhadap kerja-kerja pemerintah yang kurang baik. Tapi, kalau dia (Amran) kebalik ya malah pemerintah mengajukan gugatan kepada warga negara, ini tidak masuk akal,” tutur Mustafa.