periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perdagangan aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif hingga September 2025. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, jumlah aset kripto yang dapat diperdagangkan kini mencapai 1.416 jenis, mencerminkan meningkatnya minat dan kepercayaan publik terhadap aset digital di dalam negeri
“Hingga September 2025, tercatat 1.416 aset kripto yang dapat diperdagangkan,” kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Komite KSSK IV 2025, dikutip Selasa (4/11).
Mahendra mengatakan, pihaknya telah menyetujui perizinan terhadap 28 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto. Jumlah tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 24 pedagang aset kripto yang telah memperoleh izin resmi.
Tak hanya itu, kata Mahendra, minat masyarakat terhadap aset kripto juga terus meningkat. Hingga September 2025, jumlah konsumen tercatat mencapai 18,61 juta orang. Pertumbuhan jumlah pengguna ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap aset digital sebagai alternatif investasi di pasar keuangan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga September 2025 nilai transaksi aset kripto nasional telah mencapai lebih dari Rp360 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fauzi, menilai perkembangan ini sebagai bukti kuat bahwa aset kripto bukan lagi sekadar alternatif investasi, melainkan mulai menjadi bagian dari fondasi ekonomi digital nasional.
“Ekosistem aset kripto di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang sangat besar. Inovasi teknologi blockchain, meningkatnya minat masyarakat, serta dukungan kebijakan di berbagai negara telah memperkuat posisi kripto sebagai fondasi model bisnis baru di sektor keuangan,” ujar Hasan dalam pemberitaan Periskop.id sebelumnya.
Hasan menjelaskan, potensi aset kripto sangat besar, terutama melalui inovasi seperti tokenisasi aset, yang memungkinkan kepemilikan aset nyata diubah menjadi bentuk digital di atas blockchain. Inovasi ini diyakini mampu memperluas akses masyarakat terhadap investasi, meningkatkan likuiditas, dan membuka model pembiayaan baru bagi pelaku usaha.
                                                    
                                                            
                        
                        
Tinggalkan Komentar
Komentar