periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemerintah Provinsi Riau.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya. Setelah ditemukan bukti yang cukup kuat, KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Tak hanya Gubernur Riau, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan DMN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Rabu (5/11).

Para tersangka tersebut melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan oleh KPK untuk 20 hari pertama sejak Selasa, 4 November 2025 sampai 23 November 2025.

“AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara, FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Tanak.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT.

“Ya,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto singkat, seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (3/11). 

Saat OTT, KPK mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Muhammad Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR Pemprov Riau Ferry Yunanda, orang kepercayaan Gubernur Tata Maulana, serta 5 kepala UPT.

Kemudian, pada petang Selasa (4/11), DMN menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK. Dengan demikian, KPK memeriksa 10 orang dalam kasus ini.