periskop.id - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa judi online (judol) merupakan kejahatan yang serius. Bahkan, tindakan tersebut sebagai perbuatan setan.

“Judi ini kalau di dalam Al-Quran dikatakan perbuatan setan. Jadi, dampaknya itu memang serius, menggoda judi ini dan begitu terlibat orang susah untuk keluar dari kegiatan perjudian ini,” kata Yusril di Gedung PPATK, usai acara diseminasi Penguatan Komite TPPU dalam Mencegah dan Memberantas TPPU terkait Perjudian Online, Selasa (4/11).

Menurut Yusril, awal-awal tindakan judi menyenangkan dan menguntungkan, tapi menjadi menyengsarakan diri karena perbuatan setan.

“Kalau kita mendengarkan khutbah-khutbah para khotib, satu kejahatan itu adalah pintu bagi munculnya kejahatan-kejahatan yang lain dan judi ini bisa menjadi pintu besar bagi kejahatan-kejahatan lain yang akan terjadi. Karena itu memang harus diberantas dengan sungguh-sungguh,” tutur dia.

Yusril menyampaikan, satu kejahatan itu adalah pintu kemunculan kejahatan lain. Sama seperti judi yang bisa menjadi pintu besar bagi kejahatan lain. Akibatnya, judol tersebut harus diberantas dengan sungguh-sungguh.

Selain itu, Yusril juga mengatakan, judi online yang menjadi perbuatan setan itu tidak dapat diberantas berdasarkan pasal-pasal perjudian.

“Kalau perjudian itu hanya diberantas berdasarkan pasal-pasal perjudian itu enggak akan mampu mengatasi masalah,” ujar Yusril.

Namun, jika dihubungkan dengan Undang-Undang TPPU, dapat mendeteksi transaksi mencurigakan, termasuk rekening. Dari rekening tersebut, PPATK berwenang untuk membekukan sementara.

“PPATK berwenang untuk membekukan (rekening) sementara. Jika mereka datang, bisa diklarifikasi. Kalau mereka juga tidak datang dalam waktu 20 hari itu PPATK dapat menyerahkannya kepada aparat penegak hukum kepada polisi,” tutur Yusril.

Sementara itu, jika 30 hari pemilik rekening tidak datang dan tidak mengakui, maka aparat penegak hukum dapat meminta kepada pengadilan untuk merampas aset dan dijadikan aset negara.

Namun, jika pemilik rekening datang dan mengaku bisa membuktikan bukan uang hasil kejahatan, maka dikembalikan kepadanya.

“Jadi, sebenarnya bibit-bibit untuk melaksanakan apa yang sekarang ini diwacanakan tentang undang-undang perampasan aset sebenarnya dalam hal TPPU dalam hal judi online dalam hal narkoba sebenarnya negara sudah dapat bertindak melakukan hal-hal yang agak mendekati konsep tentang perampasan aset yang sekarang menjadi wacana cukup luas di masyarakat kita,” ujar Yusril.