periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 5 tersangka dari pemerintahan Kabupaten Situbondo dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021-2024, Selasa (4/11).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Budi menekankan bahwa 5 orang tersangka yang diperiksa di Gedung Merah Putih tersebut merupakan pihak pemberi suap.
"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka," kata Budi kepada wartawan, Selasa (4/11).
Adapun, kelima tersangka tersebut, yaitu Roespandi (ROS) Direktur CV Ronggo, Adit Ardian Rendy Hidayat (AAR) Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawan (TG) pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali (MAS) karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti sekaligus Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022, dan As'al Fany Balda (AFB) Direktur PT Badja Karya Nusantara.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK," tutur Budi.
Namun, Budi belum menjelaskan konstruksi perkara ini. Konstruksi perkara akan disampaikan dalam kegiatan konferensi pers nantinya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Karna Suswandi dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan, pada Jumat (31/10).
Selain itu, Karna Suswandi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider 2 tahun kurungan penjara.
Tinggalkan Komentar
Komentar