periskop.id - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa pemerintah mendeteksi beberapa penerima beasiswa dan bantuan sosial menggunakan dananya untuk modal judi online (judol).

“Pemerintah sudah mendeteksi sejumlah bantuan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa kita digunakan untuk judi online,” kata Yusril di Gedung PPATK, usai acara diseminasi Penguatan Komite TPPU dalam Mencegah dan Memberantas TPPU terkait Perjudian Online, Selasa (4/11).

Bahkan, Kementerian Sosial juga telah mengetahui dana penerima bantuan sosial untuk 600 ribu orang juga dijadikan modal untuk judol.

“Berkat kerja sama dengan PPATK, lebih dari 600 ribu penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online,” jelas Yusril.

Yusril menyoroti bahwa dampak sosial dari judol sangat besar, mulai dari frustrasi, penganiayaan, bunuh diri, pencurian, dan perampokan.

“Dampak itu akibat orang-orang kalah judi di tengah masyarakat kita ini,” ungkap Yusril.

Menurut Yusril, judi adalah perbuatan yang dilarang menurut hukum. Lalu, kejahatan uang yang beredar tersebut masuk ke sistem hasil dari perjudian sehingga disebut juga sebagai kejahatan.

“Kedua-duanya harus dilakukan tindakan yang tegas oleh pemerintah dan dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2025 ini dibentuk Komite TPPU yang baru,” ungkap Yusril.

Atas dasar tersebut, Yusril akan menguatkan peran Komite TPPU. Sebagai Ketua Komite TPPU, Yusril menyampaikan, komite ini akan diisi oleh 18 kementerian dan lembaga yang secara terkoordinasi berupaya mencegah dan memberantas judol, baik di dalam negeri maupun luar negeri.