periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Provinsi Riau pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Abdul Wahid (AW). Tim penyidik melakukan penggeledahan maraton, menyasar kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau dan berlanjut ke Dinas Pendidikan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyatakan penggeledahan di BPKAD telah berlangsung kemarin.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau, Penyidik secara maraton melanjutkan giat penggeledahan di kantor BPKAD dan beberapa rumah pada Rabu (12/11),” kata Budi, dalam keterangannya pada Kamis (13/11).
Budi menjelaskan, dari penggeledahan di BPKAD Riau tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti.
Bukti-bukti yang disita itu berupa beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Menurut Budi, temuan tersebut diduga kuat berhubungan dengan adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Ia menambahkan bahwa penggeledahan tidak berhenti di situ. Tim penyidik dijadwalkan langsung bergerak ke lokasi lain hari ini.
“Hari ini, Kamis (13/11), tim akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan,” tutur Budi.
Rangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang menjerat Gubernur Abdul Wahid. Pekan lalu, penyidik juga telah menggeledah kediaman dinas AW.
“Hari ini, Kamis (6/11), penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Budi pada Kamis (6/11) lalu.
Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Mengingat, masyarakatlah sebagai pihak yang paling dirugikan akibat korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” ujar dia.
KPK berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan kasus yang diduga terkait pemerasan ini secara berkala sebagai wujud transparansi hukum.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini melalui konferensi pers pada Rabu (5/11).
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, MAS (M. Arief Setiawan) selalu Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, (5/11).
Ketiga tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November sampai 23 November.
Tinggalkan Komentar
Komentar