periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, Kamis (18/12) malam. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK kemudian melakukan penggeledahan di antaranya rumah dinas Bupati Indragiri Hulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Senin (22/12).
Budi menyampaikan penyidik menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus Abdul Wahid dalam penggeledahan tersebut.
“Tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” ujar Budi.
Budi mengatakan, dugaan awal dalam penggeledahan ini terkait dengan proyek-proyek di Riau.
“Temuan ini masih didalami,” lanjut dia.
Abdul Wahid merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Riau. Sementara itu, Ade Agus menjadi sekretarisnya.
Diketahui, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemerintah Provinsi Riau. Tak hanya Gubernur Riau, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Rabu (5/11).
Tinggalkan Komentar
Komentar