periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa imbas kasus suap yang melibatkan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) berdampak terhadap pelayanan publik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma (YUM) melakukan suap untuk promosi jabatan, proyek pengadaan, dan gratifikasi lainnya. Selanjutnya, uang suap tersebut diserahkan kepada Bupati Ponorogo tersebut.

Secara keseluruhan Sugiri menerima Rp2,6 miliar yang terdiri dari Rp900 juta di klaster pengurusan jabatan, Rp1,4 miliar di proyek pengadaan RSUD Ponorogo, dan Rp300 juta dari gratifikasi. 

Dengan pengeluaran uang yang besar untuk mengamankan jabatannya, orientasi kerja YUM memberikan pengaruh terhadap pelayanan publik menjadi tidak baik. 

“Ya tentunya segala hal yang ada celah bisa mendapatkan uang itu akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk memenuhi permintaan tersebut.  Kalau dia (YUM) hanya misalkan mengandalkan dari gaji yang lain itu tidak mungkin. Pertama juga tidak akan mencukupi. Yang kedua juga ya buat apa misalkan bekerja kalau tekor gitu ya gajinya dikembalikan. Nah, inilah rantai atau bola salju yang mengakibatkan pelayanan ini menjadi pelayanan terhadap masyarakat menjadi terganggu atau menjadi tidak baik,” kata Asep.

Menurut Asep, proses suap tersebut memberikan dampak negatif terhadap pelayanan masyarakat. 

“Tentunya dengan dibebani sejumlah uang pada saat yang bersangkutan akan menjabat atau memperpanjang jabatannya. Maka dalam setiap pelayanan, dalam setiap pelaksanaan kegiatan, dalam setiap proses pembangunan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tutur dia.

YUM akan berorientasi terhadap materi karena akan selalu memikirkan bagaimana cara mendapatkan sejumlah uang. Pelayanan publik juga akan selalu berhubungan dengan pungutan yang seharusnya tidak dibebankan ke masyarakat.

“Jadi mungkin pelayanan sana akan selalu berorientasi kepada materi sehingga masyarakat tidak mendapatkan pelayanan yang baik, tetapi selalu dihadapkan kepada pelayanan yang dikaitkan dengan pungutan-pungutan, pungutan sejumlah uang,” ungkap dia.

Asep juga menjelaskan, kualitas obat dan pengadaan alat medis juga dapat dikurangi oleh YUM sehingga uang untuk dirinya selalu cukup. Namun, pelayanan untuk masyarakat menjadi berkurang.

“Misalkan harusnya dapat obat yang bagus, tetapi karena harus mendapatkan sejumlah uang, maka kualitasnya dikurangi. Kemudian harus mendapatkan pelayanan yang bagus, kualitasnya dikurangi. Pengadaan peralatan medis dan lain-lain yang harusnya mereknya merek yang bagus, kualitas yang bagus, dikurangi kualitasnya. Dia (YUM) kalau anggarannya tetap, tapi kualitasnya dikurangi sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan sejumlah uang dari hal tersebut,” ucap Asep.

Diketahui, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yaitu Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012-sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.