periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 di Kabupaten Ponorogo mengalami tren penurunan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, skor SPI tersebut menurun 2,44%.
“Khusus di Kabupaten Ponorogo, skor SPI menunjukkan tren penurunan dari 75,87 pada 2023 menjadi 73,43 pada 2024. Penurunan juga terjadi pada komponen Pengelolaan SDM, dari 78,27 menjadi 71,76,” kata Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (9/11) dini hari.
Secara keseluruhan, KPK juga mengumumkan skor SPI pengelolaan SDM yang masih rendah, yaitu 65,93. Skor ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi pada sektor ini masih tinggi.
“Dari Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan bahwa skor pengelolaan SDM secara nasional masih rendah yaitu di angka 65,93,” tutur Asep.
KPK menilai bahwa pengelolaan SDM berupa transparansi dan akuntabilitas dalam proses promosi dan mutasi jabatan merupakan aspek krusial Aparatur Sipil Negara (ASN). Tanpa prinsip tersebut, proses penempatan pejabat berpotensi diselewengkan menjadi ajang jual-beli jabatan atau praktik nepotisme yang merusak integritas birokrasi.
Salah satu kasus yang menjadikan promosi jabatan sebagai jual-beli terjadi di Kabupaten Ponorogo.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).
Tak hanya Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yaitu Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012-sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Tinggalkan Komentar
Komentar